KOMPAS.com - DPR meminta ada pertimbangan khusus dalam menyeleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK). Sebaiknya guru honorer di atas 35 tahun diberlakukan spesial.
"Ketika guru honorer sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi perlu diangkat langsung menjadi guru PPPK," ucap Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, melansir laman DPR, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Seleksi Guru PPPK Selesaikan Tiga Masalah Puluhan Tahun
Huda bersama timnya di Komisi X DPR RI telah menyampaikan, bahwa lebih bagus skema pengangkatan guru PPPK bukan dari seleksi.
Dia juga telah memperoleh kabar terkait penutupan seleksi guru PPPK yang semestinya di 31 Desember 2020, kini diperpanjang kembali.
"Karena sampai hari ini kuota satu juta belum terpenuhi sepenuhnya. Makanya sambil tunggu perpanjangan waktu, kita dorong guru honorer yang telah mengabdi lama," tutur dia.
Huda juga menyampaikan, jalur seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) untuk guru masih akan tetap ada.
"Jadi isu terkait dengan penghapusan sudah tidak ada lagi," tegas Huda.
Belum lama ini, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril telah menyatakan, guru PPPK berkinerja baik akan dipertimbangkan menjadi CPNS.
"Kinerja guru PPPK baik akan jadi pertimbangan penting saat melamar jadi CPNS," ucap Iwan.
Maka dari itu, kata Iwan, jangan dilewatkan proses seleksi satu juta guru PPPK.