Menpan RB: 2021 Banyak Kementerian yang Tak Rekrut CPNS Baru

Senin, 18 Januari 2021 | 15:15 WIB
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (31/12/2019). (KOMPAS.com/ HARYANTI PUSPA SARI) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (31/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan pada tahun 2021 akan banyak kementerian/lembaga yang tidak menerima Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) baru. Hal serupa juga dilakukan di kementeriannya.

"Banyak kementerian yang menyepakati 2021 tidak merekrut CPNS baru. Kementerian PANRB untuk 2021 dan banyak kementerian lain tidak banyak merekrut CPNS baru," jelas dia ketika melakukan rapat kerja dengan DPR RI, Senin (18/1/2021).

Tjahjo mengatakan, rekrutmen CPNS tahun ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing kementerian atau lembaga pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Buka Seleksi Jalur CPNS dan PPPK di 2021, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Menurut dia, bila di suatu kementerian banyak PNS telah memasuki masa pensiun, tidak serta merta jumlah rekrutmen CPNS menyesuaikan jumlah pensiunan.

"Termasuk yang pensiun 100, menerimanya tidak harus 100, mungkin bisa 25 hingga 50 dengan inovasi-inovasi baru," ujar dia.

Ia menjelaskan, pemerintah masih melakukan hitung-hitungan terkait kebutuhan jumlah CPNS tahun ini.

Berdasarkan hitungan data yang masih dinamis, kebutuhan CPNS saat ini sebanyak 4,2 juta dengan 1,6 juta tenaga administrasi.

"Ini akan dijabat oleh Kementerian, Kemendikbud, dan Kemendagri, termasuk tenaga guru ada 1 juta, ada tambahan juga untuk dokter, perawat, bidan, dan juga tenaga penyuluh," ujar dia.

Baca juga: BKN Pastikan Pelaksanaan Tes CPNS 2021 Paling Lambat Dimulai Juni

Tjahjo pun mengatakan, susutnya kebutuhan PNS juga menyesuaikan dengan perubahan pola kerja dengan tatanan normal baru.

Pasalnya, pandemi Covid-19 ternyata membuat pola kerja di rumah dan di kantor secara bergantian menjadi mungkin untuk dilakukan.

"Prinsipnya sesuai kebutuhan K/L, instasi, maupun pemerintah daerah, bukan keinginan yang selama ini ada. Sehingga membengkak. Termasuk mencermati pergerakan, perkembangan, dan dinamika selama 2020 adanya pandemi Covid-19 ini yang ada kebijakan kerja kedinasan di rumah dan kantor," ujar dia.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.