KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan menggunakan meterai elektronik atau e-meterai yang perlu dibubuhkan pada sejumlah dokumen.
Kepastian penggunaan e-meterai tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam Konferensi Pers Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi Seleksi CASN 2023 secara daring, Kamis (14/9/2023).
"Tahun ini kita pastikan seluruh prosesnya kembali memakai meterai elektronik," ujar Suharmen.
Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS, Dibuka 17 September 2023
Alasan penggunaan e-meterai lantaran pihaknya menemukan adanya kecurangan pada pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun-tahun sebelumnya di mana meterai manual yang ditempel adalah meterai bekas.
Selain itu, tujuan dari penggunaan e-meterai pada pelaksanaan CPNS 2023 adalah untuk pemasukan kas negara.
"Penggunaan e-meterai mengurangi potensi penyalahgunaan meterai, tentu sekaligus memberikan dampak pada kas negara," katanya lagi.
Baca juga: 20 Link Kementerian dan Lembaga untuk Cek Syarat dan Formasi CPNS 2023
Baca juga: 6 Hal soal E-Meterai, dari Harga, Cara Beli hingga Cara Penggunaannya
Suharmen mengatakan, ada dua dokumen yang perlu menggunakan e-meterai.
Adapun dua dokumen yang harus menggunakan e-meterai tersebut adalah:
Baca juga: Kisi-kisi atau Materi SKD CPNS 2023: TWK, TIU, dan TKP
Lantas, bagaimana cara membeli e-meterai saat mengikuti seleksi CPNS 2023?
Berikut ini tata cara pembelian dan pembubuhan e-meterai melalui SSCASN 2023:
Peserta juga bisa mengecek status riwayat pembubuhan, dan melakukan unggah dokumen dengan cara:
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Helpdesk di laman SSCASN dan POS meterai-elektronik.com baik melalui WhatsApp dan email berikut:
Baca juga: 20 Link Kementerian dan Lembaga untuk Cek Syarat dan Formasi CPNS 2023