Polda Sulsel Usut Dugaan Pungli Rekruitmen CPNS di UNM, Rektor Diperiksa

Senin, 8 April 2024 | 22:23 WIB
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf saat diwawancarai awak media di bilangan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (18/4/2023) malam (Kompas.com/Reza Rifaldi) Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf saat diwawancarai awak media di bilangan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (18/4/2023) malam

 


MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), mendalami dugaan pungutan liar (Pungli) rekrutmen CPNS yang terjadi di lingkup Universitas Negeri Makassar ( UNM).

Dalam kasus ini, nama Rektor UNM Prof Husain Syam menjadi sorotan lantaran turut diperiksa dalam kasus tersebut.

Informasi yang didapat, Prof Husain Syam dimintai keterangannya oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, pada Jumat (5/4/2024).

Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf membenarkan perihal kasus tersebut.

Baca juga: Menilik Narkoba Jenis Baru di Makassar, Efeknya Disebut Lebih Berbahaya dari Sabu

Pihaknya sementara masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti.

"Ada laporan, Subdit Tipikor Ditreskrimsus sedang mengumpulkan alat bukti berkaitan laporan tersebut," kata Helmi, kepada awak media saat dikonfirmasi, Minggu (7/4/2024).

Sementara, pihak birokrat kampus almamater oranye menyatakan sikap atas kasus dugaan pungli yang kini dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Negeri Makassar Jamaluddin mengatakan, kasus ini sengaja digulirkan oleh oknum tertentu menjelang pemilihan rektor.

"Yang namanya pungli melibatkan dua pihak. Pihak pemberi dan pihak penerima. Selama itu tidak ada, maka ini jadi fitnah saja," kata Jamaluddin, dalam keterangan resminya, Senin (8/4/2024) malam.

Jamaluddin juga mengungkapkan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) sudah menangani kasus ini dengan membentuk tim pencari fakta.

Namun, hingga kini Itjen Kemdikbudristek belum memberikan simpulan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Kapolri Berharap Kecelakaan Serupa di Tol Japek Tak Terulang, Minta Pemudik Bawa Sopir Cadangan

"Sebagai pimpinan lembaga, Rektor UNM Prof Dr Husain Syam juga sudah memberi klarifikasi ke pihak Polda Sulsel. Sikap kooperatif rektor ini merupakan komitmen untuk menuntaskan kasus ini," ungkapnya.

Untuk itu, UNM menegaskan bahwa kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kewenangan tersebut sepenuhnya ada pada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi CPNS dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.