JAKARTA, KOMPAS.com- Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi sudah bisa menghirup udara bebas usai ditahan sejak 11 November 2021 lalu atas kasus penipuan CPNS bodong.
“Betul sudah bebas,” kata kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina.
Namun, Susanti tak membeberkan lebih lanjut sejak kapan Oi dinyatakan bebas.
Hal ini juga sudah diketahui oleh para korban kasus CPNS bodong yang melibatkan Oi.
Baca juga: Pernyataan Pihak Nia Daniaty dan Olivia Nathania terkait Gugatan Perdata Rp 8,1 Miliar
“Benar mbak (sudah bebas). Bahkan sudah berulah lagi,” ucap Odie.
Namun, Odie tak membeberkan detail bagaimana respons korban kasus penipuan bodong mengetahui Oi sudah bebas.
Sebelumnya diketahui, Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021 di Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Perjalanan Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Kembali Digugat Rp 8,1 M
Laporan teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.