Sudah Bebas, Olivia Nathania Belum Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar ke Korban CPNS Bodong

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB
Olivia Nathania hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022). (KOMPAS.com/Revi C Rantung) Olivia Nathania hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah bebas dari penjara, putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, belum membayar ganti rugi kepada korban kasus penipuan penerimaan CPNS bodong.

Pada Desember 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata korban kasus penipuan CPNS bodong sebesar Rp 8,1 miliar terhadap Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar.

Nia Daniaty dan Olivia Nathania wajib mengembalikan uang para korban sebesar Rp 8,1 miliar.

Baca juga: Olivia Nathania Bebas dari Penjara dan Rekam Jejak Kasusnya

Jika tidak segera mengembalikan uang tersebut, para korban akan mengajukan permohonan eksekusi.

“Tidak ada (belum membayar ganti rugi),” ujar kuasa hukum korban kasus penipuan CPNS bodong, Odie Hudiyanto, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

Odie mengatakan, korban sudah mengajukan untuk eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena belum ada itikad baik dari Olivia Nathania maupun ibunya, Nia Daniaty, untuk membayar kerugian korban penipuan CPNS bodong.

Baca juga: Olivia Nathania Bebas Usai Dipenjara 3 Tahun atas Kasus CPNS Bodong

Namun, pihak PN Jakarta Selatan belum mengeksekusinya karena Olivia Nathania mengajukan perlawanan tiga bulan yang lalu.

“Sudah diajukan eksekusi, tapi tertunda karena Oi mengajukan perlawanan,” kata Odie.

Odie mengatakan, perlawanan agar Oi bisa dilonggarkan hukumannya dari vonis hakim yang harus membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 Miliar pun kini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sudah tiga bulan lalu (mengajukan perlawanan). Sekarang masih proses sidang,” tutur Odie.

Baca juga: Pernyataan Pihak Nia Daniaty dan Olivia Nathania terkait Gugatan Perdata Rp 8,1 Miliar

Sebelumnya diketahui, Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021 di Polda Metro Jaya.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.