Pemkab Magetan Buka 1.000 Posisi untuk P3K, Prioritas untuk Honorer

Kamis, 31 Oktober 2024 | 07:15 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan Masruri (KOMPAS.com/SUKOCO) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan Masruri
Penulis Sukoco
|

MAGETAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, resmi membuka pendaftaran untuk 1.000 Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan Masruri mengungkapkan, pengumuman tahapan seleksi administrasi telah dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2024.

Masruri menjelaskan, penerimaan P3K pada periode pertama ini diprioritaskan untuk tenaga kerja honorer atau THK 2 yang telah terdaftar dalam database.

“Formasi kan 1.000, ini untuk periode I untuk THK 2 dan yang telah masuk database,” ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/10/2024) kemarin.

Ia juga menyampaikan, hingga pengumuman seleksi administrasi, jumlah pelamar yang telah melengkapi berkas mencapai 891 orang.

Baca juga: Pramono Anung Janjikan Guru Honorer Jadi P3K dan Gaji Setara UMR

Rincian pelamar terdiri dari 232 orang untuk posisi guru, seorang untuk tenaga kesehatan, dan 568 orang untuk posisi teknis. “Jumlah total sebanyak 891 orang dari kuota 1.000 orang,” kata Masruri.

Pendaftaran untuk penerimaan P3K periode kedua bagi non-ASN yang belum terdaftar dalam database BKN, dengan masa kerja minimal dua tahun, direncanakan akan dibuka pada tanggal 17-31 Desember 2024.

“Akan dibuka pendaftaran untuk periode 2 bagi non-ASN yang belum masuk database BKN dengan masa kerja minimal dua tahun,” ucap dia.

Masruri juga menjelaskan, peserta seleksi yang tidak lulus masih memiliki kesempatan untuk menjadi tenaga P3K paruh waktu.

Namun ia mengakui, definisi tenaga P3K paruh waktu masih belum jelas, karena pihaknya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah.

Baca juga: Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

“1.000 itu kan yang bisa menjadi P3K penuh waktu, nanti yang tidak lolos bisa dipertimbangkan untuk mengisi formasi paruh waktu."

"Nanti akan mendapatkan NIK juga, tapi sebagai P3K paruh waktu. Untuk definisi P3K kita masih menunggu, masih dibahas. Kita menunggu PP tentang manajemen ASN,” kata Masruri.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.