JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah menegaskan informasi yang menyebut aparatur sipil negara ( ASN) baru dianggap mengundurkan diri jika mengajukan pindah sebelum 10 tahun masa kerja tidak benar.
"Yang benar, calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru boleh pindah antarinstansi setelah 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS," ujar Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Kemenkeu Berencana Ambil Alih Tugas Pembayaran Uang Pensiun PNS
Aturan Pindah Instansi
Menurut Zudan, setelah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), ASN tidak bisa mengajukan pindah instansi sebelum batas waktu 10 tahun.
Saat proses pengangkatan, ASN sudah menandatangani pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di mana pun dan tidak mengajukan pindah.
"Mereka sudah menandatangani pernyataan bersedia ditempatkan di mana pun dan tidak mengajukan pindah," ujar Zudan.
Ketentuan soal perpindahan instansi ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Baca juga: Anggaran Dipotong, PNS BKN Dibolehkan Ngantor Cuma 3 Hari
Berdasarkan Pasal 59 Permenpan RB 6/2024, berikut ketentuan terkait pindah instansi:
- Ayat (1): CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah mendapatkan nomor induk harus melaksanakan tugas berdasarkan penetapan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Ayat (2): Pelamar PNS wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
- Ayat (3): Keputusan pengangkatan menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja.
- Ayat (4): Jika CPNS atau PPPK tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka dianggap mengundurkan diri.
- Ayat (5): Jika terjadi perampingan organisasi, PPPK yang memiliki kompetensi yang masih dibutuhkan dapat dipindahkan ke unit lain sesuai dengan kompetensinya.