JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang telah dinyatakan lolos seleksi kini menghadapi ketidakpastian akibat keputusan pemerintah menunda pengangkatan mereka hingga Oktober 2025.
Keputusan ini membuat banyak peserta resah, terutama mereka yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ridwan (bukan nama sebenarnya), seorang CASN di bawah Kementerian Agama, mengungkapkan kegelisahannya. Ia telah melalui seluruh tahapan seleksi, mulai dari ujian hingga pemberkasan.
Baca juga: Pengamanan Demo CASN-PPPK: 894 Personel dan Rekayasa Lalu Lintas
Seharusnya, pada bulan Maret 2025 ini, Ridwan sudah menerima Nomor Identitas Pegawai (NIP), namun tiba-tiba pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang membuatnya harus menunggu hingga Oktober 2025.
“Kami sudah mengikuti seluruh proses dengan baik. Tinggal menunggu penetapan NIP, lalu tiba-tiba pemerintah menunda pengangkatan. Kami resah, apalagi banyak dari kami yang sudah mengajukan resign dari pekerjaan lama,” kata Ridwan kepada Kompas.com, Senin (10/3/2025).
Ridwan sendiri saat ini masih memiliki kontrak kerja hingga Mei 2025. Namun, setelah itu, ia belum tahu bagaimana nasibnya.
Jika kontraknya diperpanjang, Ridwan bersyukur. Tetapi jika tidak, ia harus mencari pekerjaan lain sementara menunggu pengangkatan sebagai PNS.
"Ada. Sampai bulan Mei 2025. Setelah masa kontrak habis kalo diperpanjang ya alhamdulillah tapi kalo enggak diperpanjang yasudah mau enggak mau ya cari sampingan lain," kata Ridwan.
Baca juga: Prabowo, Warga Babelan, dan Asa MBG yang Masih Menggantung
“Sekarang ini, anggap sudah mengajukan resign, kami kebingungan juga karena harus terpaksa bayar pinalti untuk bisa resign dan jumlahnya besar," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN dan PPPK 2024.