Pemkab Karanganyar Minta CPNS yang Tertunda Pengangkatannya Bersikap Lebih Membumi

Senin, 10 Maret 2025 | 17:34 WIB
Ilustrasi PPPK.  Ilustrasi ASN. Ilustrasi PNS.  Keputusan pemerintah untuk mengundur jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 direspons dengan protes puluhan ribu warga melalui petisi online. (SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI) Ilustrasi PPPK. Ilustrasi ASN. Ilustrasi PNS. Keputusan pemerintah untuk mengundur jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 direspons dengan protes puluhan ribu warga melalui petisi online.
|
Editor Ihsanuddin

KARANGANYAR, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar meminta Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang mengalami penundaan pengangkatan untuk bersikap lebih membumi dan legowo menghadapi situasi ini.

Penundaan tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari efisiensi anggaran, dan Pemkab Karanganyar memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan tanpa kendala meskipun ada keterlambatan pengangkatan pegawai baru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Timotius Suryadi, mengingatkan bahwa CPNS maupun PPPK harus memahami kebijakan ini dalam konteks kepentingan yang lebih besar.

"Harapan kami, CPNS dan PPPK bisa memperluas cara pandang untuk kepentingan yang lebih besar di tengah situasi efisiensi ini. Sebagai ASN, perlu sikap lebih membumi dan merasakan," ujarnya di Kantor Bupati Karanganyar, Senin (10/3/2025).

Baca juga: BKN Bakal Bantu CPNS Resign Bisa Bekerja Sementara di Kantor Lama

Ia juga menegaskan bahwa penundaan ini tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan pekerjaan di Pemkab Karanganyar, karena sebagian besar pegawai PPPK sudah bertugas.

"Secara umum PPPK sudah menjalankan tugasnya, jadi secara pekerjaan tidak terlalu berpengaruh. CPNS juga demikian," jelasnya.

Jadwal Pengangkatan Mundur

Keputusan terbaru menetapkan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK sebagai berikut:

  • CPNS 2024: Pengangkatan diundur ke 1 Oktober 2025 (seharusnya Maret 2025).
  • PPPK 2024: Tahap 1 mulai bertugas 1 Maret 2026 (seharusnya Februari 2025), tahap 2 diundur ke Juli 2025.

Timotius menegaskan bahwa Pemkab hanya mengikuti arahan dari pemerintah pusat yang sudah mempertimbangkan banyak aspek sebelum mengambil keputusan.

"Pemerintah pusat sudah menghitung secara matang apa yang diputuskan, dan kami di pemerintah daerah hanya mengikuti," katanya.

Kepala BKPSDM Karanganyar, Nur Aini Farida, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kepastian pengangkatan CPNS dan PPPK.

"Kami menunggu penyesuaian jadwal dari BKN dulu," kata Nur Aini, Sabtu (9/3/2025).

 

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.