Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin dan Beny Daga usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026)JAKARTA, KOMPAS.com - Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty, mengirimkan surat terbuka melalui tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan kondisinya saat ini setelah menyelesaikan masa hukuman pidana.
Dalam surat tersebut, perempuan yang akrab disapa Oi ini mengaku tengah menghadapi masa sulit untuk memulai kehidupan baru.
Surat tersebut dibacakan oleh kuasa hukumnya, Wendo Batserin, usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Sosok Olivia Nathania, Putri Sulung Nia Daniaty
"Saya Olivia Nathania telah menjalani dan menyelesaikan seluruh tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada saya. Terkait dengan tuntutan perdata saat ini, saya baru memulai kehidupan baru," ujar Wendo membacakan petikan surat Olivia.
Dalam pesannya, Olivia mengungkapkan bahwa status hukum yang pernah menjeratnya menjadi batu sandungan besar dalam mencari nafkah.
Ia menyadari bahwa kepercayaan publik terhadap dirinya telah hancur akibat kasus penipuan pendaftaran CPNS bodong tersebut.
"Bahkan untuk memulai mencari pekerjaan, saya membutuhkan waktu dikarenakan kepercayaan orang terhadap saya dan nama baik saya telah rusak," lanjut bunyi surat tersebut.
Tim kuasa hukum menegaskan, saat ini Olivia sama sekali tidak memiliki harta benda atau aset untuk melunasi tuntutan ganti rugi perdata senilai Rp 8,1 miliar secara tunai.
"Hukuman badan telah dijalani selama tiga tahun, dan saat ini memang klien kami tidak mempunyai harta apa-apa," tegas Wendo.
Meski mengklaim tidak memiliki aset, Olivia menyatakan tetap memiliki niat baik untuk bertanggung jawab atas kerugian para korban.
Namun, ia hanya sanggup melakukan pengembalian dana dengan skema cicilan sesuai kemampuan finansialnya di masa depan.