Olivia Nathania Disebut Siap Cicil Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar ke Korban CPNS Bodong

Rabu, 11 Maret 2026 | 19:05 WIB
Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin dan Beny Daga usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026) (KOMPAS.com/Disya Shaliha) Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin dan Beny Daga usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026)

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak 179 korban penipuan pendaftaran CPNS bodong meminta kejelasan skema pelunasan ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar dari putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: Nia Daniaty Keberatan Namanya Ikut Ditagih Rp 8,1 Miliar dalam Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania

Odie mengonfirmasi bahwa perwakilan hukum dari Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta ibunda Olivia, Nia Daniaty, hadir untuk menanggapi panggilan pengadilan.

“Alhamdulillah dari pihak Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly mengirim kuasanya untuk hadir. Tadi ada hal yang disampaikan oleh kuasa hukum Olivia dan Rafly yang mengatakan bahwa mereka punya niat baik untuk mengembalikan,” ujar Odie saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Meski menyatakan kesanggupan untuk membayar, pihak Olivia mengklaim bahwa klien mereka saat ini belum memiliki harta benda yang cukup untuk melunasi tuntutan tersebut secara langsung.

Baca juga: Sosok Olivia Nathania, Putri Sulung Nia Daniaty

Perwakilan korban, Agustin, menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan pengacara Olivia, saat ini klien mereka tengah berupaya mencari pekerjaan agar dapat mulai mencicil pembayaran ganti rugi.

“Ada niat baik dari pihak Olivia dan Rafly bahwa mereka mau mengembalikan, tetapi dengan cara mencicil. Tadi juga disampaikan oleh kuasa hukum bahwa Oi (Olivia) baru akan mencari pekerjaan,” kata Agustin.

Menanggapi rencana tersebut, para korban meminta kepastian terkait jumlah cicilan dan batas waktu pelunasan.

Baca juga: Menanti Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, 9 Korban Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Telah Meninggal Dunia

Agustin menegaskan bahwa para korban tidak ingin proses pengembalian uang berlangsung terlalu lama.

“Kami menerima jika dia ingin mencicil, tapi kami juga harus tahu bagaimana skema pembayarannya. Apakah satu bulan Rp 500 juta, tiga bulan lagi Rp 500 juta, atau seperti apa. Harapannya dalam satu tahun sudah selesai,” tegas Agustin.

Menindaklanjuti hal itu, pihak pengadilan memberikan tenggat waktu hingga awal bulan depan bagi pihak Olivia untuk menyerahkan draf skema pembayaran yang jelas.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.