Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin dan Beny Daga usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026)JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang menjerat putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania memasuki babak baru.
Pihak Olivia menawarkan skema cicilan untuk melunasi ganti rugi Rp 8,1 miliar.
Sementara itu para korban memberikan ultimatum sita paksa aset jika tidak ada proposal yang jelas sebelum 1 April 2026.
Baca juga: Olivia Nathania Disebut Siap Cicil Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar ke Korban CPNS Bodong
Tawaran dan ultimatum tersebut mengemuka dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Di sisi lain, pihak penyanyi Nia Daniaty menyatakan keberatan jika harus ikut bertanggung jawab atas utang putrinya tersebut.
Berikut adalah rangkuman dari sidang teguran eksekusi tersebut:
Pihak Olivia Nathania yang diwakili tim kuasa hukumnya menyatakan memiliki niat baik untuk membayar ganti rugi.
Namun, mereka mengajukan opsi pembayaran secara dicicil karena kliennya saat ini tidak memiliki aset.
Baca juga: Nia Daniaty Keberatan Namanya Ikut Ditagih Rp 8,1 Miliar dalam Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania
"Ada niat baik juga dari pihak Olivia dan Rafly bahwasanya dia mau mengembalikan tapi dengan cara mencicil. Karena tadi juga disampaikan oleh kuasa hukum bahwa Oi (Olivia) baru mau mencari kerja," tutur Agustin, perwakilan korban.
Merespons hal itu, para korban bersedia menerima opsi cicilan, tetapi dengan syarat adanya proposal skema pembayaran yang konkret, termasuk nominal dan jangka waktu pelunasan.