Korban CPNS Bodong Beri Ultimatum Sita Aset, Olivia Nathania Minta Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar dengan Dicicil

Kamis, 12 Maret 2026 | 09:33 WIB
Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin dan Beny Daga usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026) (KOMPAS.com/Disya Shaliha) Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin dan Beny Daga usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang menjerat putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania memasuki babak baru.

Pihak Olivia menawarkan skema cicilan untuk melunasi ganti rugi Rp 8,1 miliar.

Sementara itu para korban memberikan ultimatum sita paksa aset jika tidak ada proposal yang jelas sebelum 1 April 2026.

Baca juga: Olivia Nathania Disebut Siap Cicil Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar ke Korban CPNS Bodong

Tawaran dan ultimatum tersebut mengemuka dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Di sisi lain, pihak penyanyi Nia Daniaty menyatakan keberatan jika harus ikut bertanggung jawab atas utang putrinya tersebut.

Berikut adalah rangkuman dari sidang teguran eksekusi tersebut:

Tawarkan Cicilan, Korban Tuntut Kejelasan Skema

Pihak Olivia Nathania yang diwakili tim kuasa hukumnya menyatakan memiliki niat baik untuk membayar ganti rugi.

Namun, mereka mengajukan opsi pembayaran secara dicicil karena kliennya saat ini tidak memiliki aset.

Baca juga: Nia Daniaty Keberatan Namanya Ikut Ditagih Rp 8,1 Miliar dalam Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania

"Ada niat baik juga dari pihak Olivia dan Rafly bahwasanya dia mau mengembalikan tapi dengan cara mencicil. Karena tadi juga disampaikan oleh kuasa hukum bahwa Oi (Olivia) baru mau mencari kerja," tutur Agustin, perwakilan korban.

Merespons hal itu, para korban bersedia menerima opsi cicilan, tetapi dengan syarat adanya proposal skema pembayaran yang konkret, termasuk nominal dan jangka waktu pelunasan.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.