Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Pemprov Jateng, 3.835 Peserta Lulus

Minggu, 22 Maret 2020 | 17:03 WIB
Pemprov Jateng mengumumkan hasil SKD CPNS 2019, sebanyak 3.835 peserta dinyatakan lolos dan berhak mengikuti SKB mendatang. (https://bkd.jatengprov.go.id/) Pemprov Jateng mengumumkan hasil SKD CPNS 2019, sebanyak 3.835 peserta dinyatakan lolos dan berhak mengikuti SKB mendatang.

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ( Pemprov Jateng) telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Minggu (22/3/2020).

Berdasarkan surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Formasi 2019 Nomor K26-30/D6400/III/20/01 tentang Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019, jumlah peserta SKD yang lolos sebanyak 3.835 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Wisnu Zaroh, membenarkan pihaknya telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2019.

"Benar, hari ini hasil tes SKD CPNS diumumkan benar dari Pemprov Jateng. Total peerta SKD yang lolos 3.835 orang," ujar Wisnu saat dikonfirmasi Kompas.com pada Minggu (22/3/2020).

Jumlah peserta tes SKD sebanyak 49.223 orang, yang terdiri dari 3.835 peserta lulus dan 45.469 peserta tidak lulus.

Sementara itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Pemprov Jateng telah melaksanakan rekonsiliasi data hasil SKD CPNS 2019.

Ada 21 jabatan yang tidak terisi dan sebanyak 82 formasi kosong.

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Pemda DIY, Ini Informasi yang Lolos Setiap Formasinya

Hal ini karena beberapa alasan, yaitu:

  • Tidak adanya peserta yang melamar untuk 3 formasi
  • Tidak ada yang memenuhi syarat (MS) administrasi pada semua unit kerja sebanyak 33 formasi
  • Tidak ada yang MS administrasi pada sebagian unit kerja sebanyak 25 formasi
  • Tidak ada yang lulus passing grade sebanyak 21 formasi.

Selanjutnya, Panselnas mendata adanya 4 peserta SKD dinyatakan tidak memenuhi syarat karena terbukti tidak memenuhi ketetuan persyaratan pada jenis disabilitas yang dilamar sebanyak 3 orang.

Sementara, peserta disabilitas yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan kualifikasi pemdidikan sebayak 1 orang, dan oleh panselnas telah ditetapkan sebagai peserta tidak memenuhi syarat (TMS).

Pelaksanaan SKB

Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Formasi tahun 2019, SKB yang awalnya dijadwalkan pada 25 Maret 2020, ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut oleh Panselnas.

 

Kode pada kolom Lampiran Pengumuman

Saat mengecek apakah ada nama Anda dan keterangan kelulusan dalam Lampiran, terdapat beberapa kode yang harus dipahami, yaitu:

  • Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

  • Kode “P/L [P1TL/18]” adalah peserta P1/TL yang tidak mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

  • Kode “P/L [P1TL/18I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

  • Kode “P/L [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2019 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

  • Kode “P” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

  • Kode “P [P1TL/18]” adalah peserta P1/TL yang tidak mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

  • Kode “P [P1TL/18I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

  • Kode “P [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

  • Kode “TL” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

  • Kode “TH” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

  • Kode “TH [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 namun tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

  • Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan instansi dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/ SKB.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.