Update CPNS 2019: Ini Rincian Materi Pokok SKB CPNS

Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:37 WIB
Ilustrasi: Peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota Surabaya bersiap sebelum mengerjakan soal di Gelanggang Remaja, Surabaya, Senin (10/2/2020). (KOMPAS/Bahana Patria Gupta) Ilustrasi: Peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota Surabaya bersiap sebelum mengerjakan soal di Gelanggang Remaja, Surabaya, Senin (10/2/2020).

KOMPAS.com - Rangkaian seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah kembali berjalan.

Kini, para peserta yang telah dinyatakan lolos dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan segera melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pada 1-7 Agustus 2020, para peserta telah melewati periode daftar ulang dan pencetakan kartu mulai 8 Agustus 2020.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, setelah tahapan pencetakan kartu, peserta tinggal menunggu jadwal tes SKB.

Penjadwalan ini akan dilaksanakan pada 10-14 Agustus 2020 dan pengumuman jadwal pelaksanaan pada 18 Agustus 2020.

Jadwal SKB akan diumumkan oleh masing-masing instansi. 

Adapun materi yang akan diujikan saat SKB akan dibuat oleh masing-masing instansi pembina jabatan.

Baca juga: Update SKB CPNS 2019: Belum Semua Peserta Daftar Ulang

Isi surat edaran

Sementara, terkait dengan materi pokok SKB, dijelaskan surat edaran terbaru dari Sekretaris Kementerian PANRB.

Informasi tentang materi pokok pada surat edaran baru Kementerian PANRB diunggah oleh akun @bkdjatim.

Dalam unggahan tersebut, terdapat tangkapan layar dari surat edaran Kementerian PANRB Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020 tentang materi pokok soal SKB dengan CAT untuk seleksi CPNS 2019 tertanggal 10 Agustus 2020.

Terkait surat edaran tersebut, Paryono membenarkannya.

"Benar itu (surat edaran Kementerian PANRB)," jawab Paryono saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa Panselnas memberikan materi pokok soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Sementara, untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, digunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu rumpun) dengan jabatan fungsional terkait.

Penyusunan soal ini didasarkan pada Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. 

Dalam surat edaran ini, dirinci tiap-tiap jabatan fungsional beserta dengan materi pokok SKB.

Misalnya, untuk posisi Analis Kepegawaian Terampil, materi pokok yang diujikan:

  • Kemampuan umum:
    Pemahaman kebijakan dan manajemen ASN mencakup prinsip dasar ASN, kelembagaan ASN, manajemen ASN, dan sistem informasi ASN.
  • Kemampuan khusus:
    - Pemahaman kerangka kerja manajemen SDM aparatur strategik mencakup manajemen SDM berbasis sistem merit, human capital management, competency-based, talent based dan strength-based HR management.
    - Pemahaman kerangka kerja analisis dan perancangan organisasi publik.
    - Pemahaman kerangka kerja analisis dan proses kebijakan bidang SDM aparatur.

Adapun materi pokok SKB untuk posisi-posisi lainnya bisa Anda cek pada surat edaran tersebut secara lengkap melalui link ini.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Catat Cara Cetak Kartu Peserta Tes SKB CPNS 2019

Materi SKB

Sebelumnya, pada Maret lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sempat memberikan petunjuk materi yang akan diujikan dalam SKB melalui unggahannya.

Melalui unggahan balasan kepada salah satu akun yang menanyakan terkait materi SKB, berikut adalah petunjuk yang diberikan:

"Cari Permenpan dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan itu. Kombinasikan dengan bidang pendidikanmu yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Ingat, penyusun soal bidang adalah masing-masing instansi pembina jabatan." 

"Jabatan fungsional yang membuat adalah instansi pembina jabatan fungsional. Sedangkan soal jabatan pelaksana dibuat oleh instansi masing-masing," jelasnya

Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang dapat diperhatikan oleh para peserta CPNS 2019.

Salah satunya adalah terkait pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT dapat berupa:

  • Tes potensi akademik
  • Tes praktik kerja
  • Tes bahasa asing
  • Tes fisik atau kesamaptaan
  • Psikotes
  • Tes kesehatan jiwa
  • Wawancara

Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar, dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.

Baca juga: Simak, Berikut Ini Cara Lakukan Daftar Ulang SKB CPNS

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Ulang SKB CPNS 2019

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.