Pemberkasan CPNS 2019, Bagaimana Ketentuan Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba?

Sabtu, 7 November 2020 | 12:30 WIB
Ilustrasi membuka situs SSCN (KOMPAS.com/Akbar Bhayu) Ilustrasi membuka situs SSCN

KOMPAS.com - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online pada portal SSCN telah dimulai pada Jumat (6/11/2020). 

Seluruh peserta yang dinyatakan lolos dalam hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Formasi 2019 wajib mengisi daftar riwayat hidup serta mengunggah dokumen untuk memenuhi tahap pemberkasan.

Kelengkapan ini akan digunakan untuk pengusulan nomor induk pegawai (NIP).

Baca juga: Lolos CPNS? Ini Langkah-langkah Tahap Pemberkasan

BKN sendiri telah mengunggah petunjuk pengisian DRH dan pemberkasan setelah pengumuman seleksi CPNS 2019 yang disampaikan pada 30 Oktober lalu.

Namun, peserta masih mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya adalah soal persyaratan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA.

Baca juga: Update CPNS 2019: 9 Dokumen yang Harus Diunggah pada Tahap Pemberkasan

Lantas, bagaimana ketentuannya?

Ketentuan surat keterangan sehat dan bebas narkoba

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial) on Nov 6, 2020 at 12:57am PST

Berdasarkan unggahan terbaru dari BKN, disebutkan bahwa ketentuan untuk surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba mengacu pada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan CPNS.

Mengutip aturan tersebut, ketentuan tentang surat keterangan jasmani dan rohani berbunyi sebagai berikut:

"Surat keterangan jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah"

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Sedangkan ketentuan untuk surat bebas narkoba berbunyi:

"Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif llainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud"

Perlu diketahui, apabila salah satu syarat yang dicantumkan tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan NIP-nya.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Berkas yang diunggah

Terbaru, ada 9 dokumen yang harus diunggah dalam tahap pemberkasan CPNS 2019, di mana 8 di antaranya bersifat wajib.

Berikut daftarnya:

  • File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
  • File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
  • File scan surat pernyataan 5 poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN
  • File scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat melamar
  • File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
  • File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
  • File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
  • File scan DRH yang diunduh di web SSCN 2019 yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN
  • File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada).

Baca juga: Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji Ke-13 hingga Tunjangan Pulsa

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Panduan Mengisi Daftar Riwayat Hidup CPNS 2019

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.