KOMPAS.com - Rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) akan segera dibuka pada Mei 2021.
Tak tanggung-tanggung, ada alokasi sekitar 1 juta formasi guru dalam seleksi PPPK 2021 ini.
Posisi tersebut dapat diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, Guru honorer Eks THK-2, dan lulusan PPG yang tidak mengajar
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK termasuk dalam kategori ASN, diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.
Berikut ini adalah lima hal yang perlu diketahui sekitar penerimaan PPPK 2021:
Baca juga: Minat Daftar CPNS 2021? Intip Dulu Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK
PPPK akan menerima hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
PPPK tidak mendapatkan hak atas fasilitas, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Gaji PPPK di instansi pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Sedangkan untuk PPPK di instansi daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Aturan mengenai gaji PPPK termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Rincian gaji PPPK dapat dilihat di sini.
Baca juga: Mengenal PPPK: Hak, Tahapan Pengadaan, hingga Kebutuhan Formasi
Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan dalam jangka waktu lima tahun, atau per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan disusun setiap instansi ditetapkan melalui keputusan menteri.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, berikut tahapan pengadaan calon PPPK:
PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Untuk bisa diangkat menjadi CPNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi CPNS dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Apa Perbedaan dan Persamaan PNS dengan PPPK?
Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan sebanyak 9.495 kuota guru madrasah dalam seleksi PPPK 2021.
Jumlah tersebut terbagi di 30 provinsi di Indonesia.
Formasi yang dibuka diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer K-II yang belum bisa mengikuti seleksi PPPK di rekrutmen sebelumnya.
Terdapat empat provinsi yang tidak mempunyai kuota PPPK tahun ini, yaitu Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat.
Baca juga: Kemenag Alokasikan Kuota 9.495 Guru PPPK, Ini Sebarannya di 30 Provinsi
Pendaftaran seleksi PPPK akan dimulai pada Mei-Juni 2021.
Pelaksanaannya terbagi menjadi tiga tahap, dengan waktu yang berbeda.
Berikut jadwalnya:
Khusus untuk proses seleksi PPPK formasi guru, setiap peserta diberikan kesempatan seleksi sebanyak tiga kali.
Sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemdikbud.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2021 Formasi Guru Dilakukan 3 Tahap, Ini Jadwalnya!