Daftar CPNS 2021, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Portal SSCASN

Senin, 24 Mei 2021 | 08:02 WIB
Tampilan halaman utama situs SSCASN (Situs SSCASN) Tampilan halaman utama situs SSCASN

KOMPAS.com - Pemerintah kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) pada tahun 2021.

Seleksi CPNS 2021 ini hanya menggunakan satu portal pendaftaran, yakni Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.

Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, penggunaan portal SSCASN akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran.

Untuk persiapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, apa saja yang perlu diketahui soal portal SSCASN?

1. Tidak perlu unggah sejumlah dokumen

Diberitakan Kompas.com, 25 Maret 2021, dengan adanya peningkatan fitur terknologi dalam SSCASN, peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat melakukan pendaftaran.

Sebab, portal SSCASN akan terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristekdikti), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: CPNS 2021: Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan

2. Peserta dapat mengakses seluruh informasi

Peserta seleksi ASN juga akan dimudahkan dengan adanya akses informasi yang memungkinkan peserta melihat seluruh informasi yang dibuka oleh pemerintah.

Sebelumnya, peserta hanya dapat melihat ketersediaan formasi satu per satu di website masing-masing instansi.

3. Adanya face recognition

Selain itu, SSCASN juga dilengkapi dengan fitur face recognition.

Penambahan fitur ini untuk meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan seleksi ASN, dan mencegah terjadinya tindak kecurangan.

Face recognition berguna untuk mengidentifikasi peserta yang melakukan ujian, sehingga dapat meminimalkan adanya percaloan dalam pelaksanaan ujian.

Baca juga: Seleksi Sekolah Kedinasan Mulai 31 Mei Gunakan Fitur Face Recognition

4. Fitur dashboard, portal akun, dan pendaftaran

Diberitakan Kompas.com, 6 Maret 2021, di portal SSCASN juga terdapat fitur Dashboard yang diperuntukkan bagi petugas yang terlibat menjaring pendaftaran.

Instansi maupun Panselnas dapat memonitoring perkembangan pendaftaran maupun pengolahan nilai pada Dashboard SSCASN ini.

Untuk fitur Portal Akun dan Pendaftaran, pelamar yang sudah mendaftar hanya perlu masuk ke fitur ini untuk melihat proses Verifikasi maupun pengumuman kelulusan.

5. Fitur pengolahan hasil seleksi dan fitur verifikasi

Di portal SSCASN juga ada fitur Pengolahan Hasil Seleksi SKD maupun SKB. Fitur ini akan memproses nilai yang masuk tanpa adanya campur tangan orang lain.

Fitur Pengolahan Hasil Seleksi tidak disediakan untuk pelamar.

Selanjutnya, ada fitur Verifikasi yang digunakan instansi untuk melakukan verifikasi administrasi kepada pelamar secara online terhadap dokumen yang diunggah berdasarkan persyaratan instansi.

(Sumber: Mela Arnani, Muhammad Choirul Anwar | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Muhammad Choirul Anwar) 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Perbedaan CPNS dan PPPK

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.