Pemprov DKI Buka Rekrutmen CPNS, Ini Besaran Gaji Pegawai Negeri di Jakarta

Selasa, 13 Juli 2021 | 08:40 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) Ilustrasi CPNS 2021.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 434 formasi.

Dilansir dari Tribunnews.com, pendaftaran dibuka hingga 21 Juli 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya menjelaskan 434 formasi itu antara lain 412 formasi umum, 10 formasi untuk disabilitas, dan 12 formasi untuk cumlaude.

Baca juga: DKI Buka 434 Formasi CPNS, Catat Jadwal Seleksinya

Adapun posisi yang paling dibutuhkan yaitu analis aset daerah, analis dokumen perizinan, dan jabatan pemula Polisi Pamong Praja (Pol PP).

"Kebutuhan mulai dari lulusan sekolah menengah atas/sederajat hingga perguruan tinggi. Untuk profesi yang paling dibutuhkan analis aset daerah, analis dokumen perizinan, dan Jabatan Pemula-Pol PP," kata Maria dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).

Sejauh ini 6.355 pendaftar telah mengisi form secara online.

Besaran gaji PNS DKI

Gaji PNS DKI Jakarta termasuk yang tertinggi jika dibandingkan dengan gaji PNS di daerah lainnya di Indonesia.

Salah satu faktor penyebabnya adalah penerimaan pendapatan daerah yang besar di wilayah Ibu Kota Jakarta.

Lantas, berapa besaran gaji PNS DKI Jakarta? Berikut rangkumannya, sebagaimana dilansir Kontan.co.id:

Baca juga: Pemprov DKI Buka 434 Formasi CPNS untuk Tamatan SMA hingga S1

Gaji pokok

Gaji pokok PNS DKI Jakarta di tahun 2021 masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: CPNS Kota Tangerang 2021: Jadwal hingga Tata Cara Mendaftar

Tunjangan kinerja

Adapun gaji pokok tersebut belum ditambah dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan lainnya ini lah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.

Berikut rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS:

Teknis Ahli: Rp 19.710.000
Teknis Terampil: Rp 17.370.000
Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
Operasional Ahli: Rp 11.610.000
Operasional Terampil: Rp 9.810.000
Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
Calon PNS: Rp 4.860.000

Baca juga: Info Lengkap CPNS 2021 Pemkot Depok: Formasi, Syarat, Cara Pendaftaran, dan Tahapan Pelaksanaan

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:

Keahlian Utama: Rp 33.030.000
Keahlian Madya: Rp 28.710.000
Keahlian Muda: Rp 23.850.000
Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

Keahlian Utama: Rp 31.770.000
Keahlian Madya: Rp 26.550.000
Keahlian Muda: Rp 23.580.000
Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen CPNS Untuk 434 Formasi, Ini Posisi yang Dibutuhkan" dan Kontan.co.id dengan judul "Rincian gaji PNS DKI Jakarta dan tunjangannya".

(Tribunnews.com/ Danang TriatmojoEditor, Kontan.co.id/Virdita Ratriani)

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.