KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 dijadwalkan berlangsung 2-3 Agustus 2021.
Pelamar dapat mengeceknya secara online melalui laman SSCASN dengan login akun atau kanal resmi masing-masing instansi yang dituju.
Setelah pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka dapat mengikuti tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).
Sementara, peserta yang tidak lolos seleksi berkas dapat mengajukan sanggahan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang dinilai salah.
Baca juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek Bukan 2-3 Agustus, Lalu Kapan?
Lantas, apa tandanya jika peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2021?
Dihimpun dari "Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021", hasil seleksi administrasi akan ditampilkan pada akun masing-masing.
Apabila lolos, pada halaman resume akan ada kalimat berbunyi "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" yang terdapat di bawah tombol Cetak Kartu Pendaftaran CASN.
Apabila masa sanggah dan verifikasi sanggah belum berakhir, maka akan terdapat informasi tambahan yang berbunyi:
"Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan, harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2021".
Baca juga: Lolos Administrasi CPNS 2021, Apa Langkah Selanjutnya?
Baca juga: Penjelasan BKN soal Perincian Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021
Halaman resume peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi juga akan memuat informasi pemberitahuan.
"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Pemberitahuan tersebut akan diserta dengan penyebab atau alasan mengapa pelamar berstatus tidak memenuhi syarat untuk lulus.
Baca juga: Kriteria dan Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka pelamar berhak untuk mengajukan sanggahan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman disampaikan.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Periode masa sanggah dapat dilihat di bawah tombol "Ajukan Sanggah".
Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah CPNS dan Bagaimana Mekanismenya?
Sanggah bukan memperbaiki kesalahan pelamar
Agar menjadi perhatian, fitur "Ajukan Sanggah" bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan sanggah yang diisi pelamar harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya, dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
Jika telah berhasil melakukan sanggahan, tunggu jawaban sanggah dari instansi. Apabila tidak melakukan sanggahan selama tiga hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari sistem ini tidak akan diterima.
Baca juga: Masa Sanggah Hasil Administrasi CPNS 2021, Apa yang Perlu Diketahui?