Kriteria Lolos SKD dan Syarat SKB CPNS 2021

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 18:05 WIB
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. (AFP/JUNI KRISWANTO) Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

KOMPAS.com - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 masih menunggu pengumuman seleksi seleksi kompetensi dasar (SKD).

Peserta yang lolos SKD CPNS nantinya dapat menuju tahap berikutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pelaksanaan SKB dijadwalkan akan berlangsung 8-29 November 2021.

Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Baca juga: Bersiap, Ini Ketentuan, Materi, hingga Bobot Nilai SKB CPNS 2021

Kriteria lolos SKB

Peserta yang lolos ke tahapan SKB tergantung pada jumlah kebutuhan jabatan dan nilai yang diperoleh dari hasil SKD.

Ketika hasil SKD sudah diumumkan, maka peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade akan diurutkan berdasarkan peringkat tertinggi.

Berdasarkan informasi dari Instagram resmi BKN, pelamar yang berada di urutan tertinggi, akan diambil sebanyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.

Misalnya, jumlah kebutuhan jabatan adalah 2, maka peserta yang ada di urutan 6 besar berdasarkan peringkat nilai SKD tertinggi, akan dinyatakan lolos ke tahap SKB.

Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan ada dalam batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD ditentukan secara berurutan mulai dari nilai tertinggi:

  • Nilai tes karakteristik pribadi,
  • Tes intelegensia umum,
  • Tes wawasan kebangsaan. 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial)

Baca juga: Cara Hitung Skor agar Lolos SKD dan Lanjut SKB CPNS 2021

Syarat SKB

SKB adalah seleksi kompetensi bidang. Seleksi ini mengukur kemampuan dan karakteristik peserta, berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dalam pelakanaan tugas jabatan.

Tujuannya, untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki peserta dengan bidang kerja atau kebutuhan jabatan.

Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Sri Rejeki Nawangsasih mengimbau para peserta untuk mempersiapkan diri menghadapi tahap SKB.

“Sambil menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetap persiapkan diri untuk menghadapi tes SKB yang mungkin tidak terlalu lama lagi akan dilangsungkan,” ujar Sri, melansir laman Kementerian PANRB, 17 Oktober 2021.

Baca juga: Kapan Hasil SKD CPNS 2021 Diumumkan? Berikut Penjelasan BKN

Adapun syarat administrasi SKB CPNS, meliputi:

  • Membawa KTP asli
  • Membawa kartu peserta ujian
  • Membawa formulir deklarasi sehat
  • Memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama
  • Membawa keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 dengan hasil negatif

Sri juga mengimbau agar peserta melakukan persiapan menghadapi SKB dengan memperdalam pengetahuan mengenai jabatan yang dilamar dan mencari tahu mengenai kompetensi teknis dari jabatan tersebut.

Sebab materi SKB yang akan diujikan dipastikan sesuai dengan bidang jabatan yang akan dilamar.

 

Materi SKB CPNS

Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina dan diintegrasikan ke dalam bank soal dalam sistem computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.

Sedangkan materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, berikut materi SKB berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021:

  • Psikotest
  • Tes potensi akademik
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
  • Tes praktek kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  • Wawancara
  • Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Lebih lanjut, dijelaskan dalam Pasal 46 Permenpan RB tersebut bahwa SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.

Sementara, bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.

Baca juga: Penjelasan BKN soal Penundaan Pengumuman Seleksi SKD CPNS 2021

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.