KOMPAS.com - Hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahap dua telah diumumkan sejak Senin (15/11/2021).
Informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), instansi yang mengumumkan hasil SKD CPNS tahap 2 berjumlah 303 instansi pusat dan daerah.
Adapun peserta yang dinyatakan lolos, akan melaju ke babak selanjutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dalam pelaksanaan SKB ini, peserta wajib membawa sejumlah dokumen, termasuk kartu ujian SKB.
Baca juga: SKB CPNS 2021: Jadwal, Sesi Tes, Syarat, dan Kisi-Kisi
Dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengatakan bahwa cetak kartu ujian SKB CPNS tahap dua sudah bisa dilakukan.
“Peserta sudah bisa mencoba (cetak kartu ujian SKB) sekarang,” kata Satya, Selasa (16/11/2021) siang.
Bagi instansi yang sudah mengumumkan hasil SKD, peserta dapat segera memilih lokasi ujian.
Pemilihan lokasi ujian oleh peserta ini dijadwalkan pada 15-16 November 2021.
Adapun sejauh ini, sebanyak 473 instansi telah mengumumkan hasil seleksi SKD CPNS.
“Total dari 491 instansi (secara keseluruhan), 473 instansi sudah pengumuman,” papar Satya.
Baca juga: 2 Cara Cek Hasil SKD CPNS Tahap 2, Klik sscasn.bkn.go.id
Pencetakan kartu peserta ujian SKB CPNS 2021 dapat dilakukan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.