KOMPAS.com - Setelah melewati pengumuman hasil akhir ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) serta masa sanggah, rangkaian seleksi CPNS 2021 kini memasuki pengumuman pasca-sanggah.
Panitia seleksi masing-masing instansi dijadwalkan menyampaikan pengumuman akhir pasca-sanggah pada 4-6 Januari 2022.
Berdasarkan Surat Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021, masa sanggah sebelumnya sudah dibuka pada 25-27 Desember 2021.
Kemudian, pada 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 panitia seleksi mulai menjawab sanggahan para peserta.
Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Rabu (5/1/2022) pagi, salah satu instansi yang telah mengumumkan hasil akhir pasca- sanggah CPNS 2021 adalah BKN.
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021? Ini Penjelasan BKN
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk Pemberkasan Peserta Lulus Tahap Akhir CPNS 2021
1. Melalui SSCASN:
2. Via kanal resmi intansi:
Peserta juga dapat memantau laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.
Baca juga: Buka sscasn.bkn.go.id, Berikut Cara Cek Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021
Masih merujuk Surat Pengumuman BKN di atas, peserta yang dinyatakan lulus, nantinya akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Namun sebelum itu, para peserta perlu melengkapi beberapa dokumen seperti yang sudah dipersyaratkan oleh panitia, dan mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
Sebagai contoh pada intansi BKN, pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ mulai 7 hingga 21 Januari 2022.
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang
bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
Adapun petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Cara Mengisi DRH untuk PPPK Guru yang Lolos di Tahap 1
Sementara itu, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pemberkasan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
Baca juga: Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap II Diundur, Ini Jadwalnya
Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, para peserta yang sudah dinyatakan lulus diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang sudah dipilih.
"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkap sebagai PNS," demikian seperti dikutip dari pasal 52 ayat (1) Permenpan RB tersebut.
Sementara itu, bagi peserta yang berhasil lulus seleksi CPNS dan mendapatkan NIP, nantinya akan melewati masa percobaan terlebih dahulu selama satu tahun. Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan.
Akan tetapi, jika peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi ASN untuk satu periode berikutnya.
"Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat perstujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya," demikian bunyi pasal 54 ayat (2) dari Permenpan RB Nomor 27/2021.
Baca juga: Viral, Unggahan PNS Bakal Digantikan Robot, Ini Penjelasan BKN