JAKARTA, KOMPAS.com - Meterai elektronik atau e-meterai kembali diwajibkan dalam sejumlah dokumen persyaratan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Sebagai informasi, e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik, memiliki unsur pengaman, dan dikeluarkan oleh pemerintah lewat Perum Peruri.
Adapun pembelian materai elektronik atau e-meterai dapat dilakukan langsung melalui Perum Peruri atau distributor yang telah bekerjasama demgan Peruri, salah satunya PT Finnet Indonesia atau (Finpay).
Baca juga: Dokumen Apa Saja yang Wajib Pakai Meterai Rp 10.000?
SVP Telco & Digital Goods Services Finpay Dandit Hardiarto menjelaskan, e-meterai mirip seperti meterai tempel biasa, selain menjadikan suatu dokumen elektronik tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, e-meterai juga merupakan cara membayar pajak atas dokumen elektronik (bea meterai).
"Meterai elektronik resmi merupakan alat bukti hukum dan penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan di dokumen elektronik," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Lebih lanjut ia bilang, melalui aplikasi e-Meterai yang disediakan mitra resmi Finpay, e-deterai bisa dibeli dan dicetak. Aplikasi Mitra Finpay ini juga menyediakan tanda tangan digital untuk dokumen elektronik.
"Finpay juga bekerja sama dengan beberapa ritel agar pengguna e-Meterai seperti para peserta seleksi CPNS. Tujuannya agar e-Meterai lebih mudah dijangkau," kata dia.
Baca juga: Cara Membeli Meterai Rp 10.000 di Kantor Pos via Online
Dandit membeberkan, e-meterai bisa didapatkan di mitra resmi penjualan Finpay, antara lain melalui retail market seluruh Indonesia seperti Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Alfamidi, DanDan, Circle K.
Selain itu, juga didapatkan melalui aplikasi seperti PrivyID, Pospay, Pastisah, TekenAja!, dan Telkompajakku.
Adapun cara membeli meterai elektronik atau e-meterai dan membubuhkannya di dokumen seleksi CPNS dan PPPK adalah sebagai berikut.