Pendaftaran CPNS Kemenkes 2023 untuk Tenaga Dosen, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jumat, 22 September 2023 | 07:15 WIB
Kemenkes buka lowongan dosen (Kemenkes) Kemenkes buka lowongan dosen

KOMPAS.com - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 di lingkungan Kementerian Kesehatan telah dibuka.

Hal itu diketahui dari Pengumuman Nomor: KP.01.02/A/44827/2023 tentang Penerimaan CPNS di Lingkungan Kemenkes Tahun 2023,  tertanggal Selasa (19/9/2023).

Alokasi kebutuhan CPNS Kemenkes 2023 diperuntukkan bagi tenaga dosen, dengan 154 formasi.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023: Link, Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya...

Informasi pembukaan formasi CPNS Kemenkes 2023 tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti.

"Sudah (dibuka) untuk CPNS," ujar Indah, Kamis (21/9/2023).

Informasi selengkapnya mengenai rekrutmen CPNS 2023 di Kemenkes dapat disimak di sini.

Baca juga: BKKBN Buka Ribuan Formasi PPPK 2023, Lulusan SMA Bisa Daftar!

Lantas apa saja syarat untuk mengikuti seleksi CPNS di Kemenkes?

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023: Link, Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya...

Syarat umum CPNS di Kemenkes 2023

Berikut ini sejumlah persyaratan umum untuk mengikuti seleksi CPNS di Kemenkes yakni:

  1. WNI
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PPPK ataupun pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  10. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.
  11. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive)
  12. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya
  13. IPK minimal 3,00

Baca juga: Rekrutmen PPPK Kemenhub 2023: Link, Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Cara melamar CPNS di Kemenkes 2023

Tampilan SSCASN yang menginformasikan terkait daftar formasi CPNS dan PPPK 2023. Cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023. Cara lihat formasi CPNS dan PPPK 2023.sscasn.bkn.go.id Tampilan SSCASN yang menginformasikan terkait daftar formasi CPNS dan PPPK 2023. Cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023. Cara lihat formasi CPNS dan PPPK 2023.

Pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Untuk melakukan pendaftaran, pelamar harus membuat akun terlebih dahulu sesuai tata cara yang tertera di laman yang dimaksud.

Pelamar saat melakukan pendaftaran online, hanya bisa mendaftar pada satu instansi pemerintahan dan memilih 1 lowongan jabatan.

Selanjutnya, pelamar bisa memilih lokasi ujian penyelenggaraan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan 2023.

Baca juga: Daftar Kontak Pengaduan jika Alami Kendala Saat Daftar CPNS dan PPPK 2023

Sistem kelulusan

Kelulusan seleksi administrasi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah apakah sesuai dengan persyaratan pelamar.

Bagi pelamar disabilitas, apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis derajat kedisabilitasannya maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus.

Adapun untuk kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan.

Penilaian SKB dilakukan berdasarkan komponen berikut:

  • Substansi jabatan dengan CAT: 50 persen
  • Wawancara: 20 persen
  • Praktik kerja: 20 persen
  • Kemampuan Bahasa Inggris: 10 persen

Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan integrasi nilai SKD sebesar 40 persen dan SKB sebesar
60 persen.

Baca juga: UPDATE Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.