Pemkab Magelang Buka 250 Formasi CPNS, Simak Syarat dan Jadwalnya

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:36 WIB
Passing grade SKD CPNS 2024. (Kementerian PANRB) Passing grade SKD CPNS 2024.

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah membuka 250 lowongan pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) tahun 2024.

Jumlah tersebut mengacu pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 perihal penetapan kebutuhan PNS di lingkungan Kabupaten Magelang tahun anggaran 2024.

Baca juga: CPNS Pemkot Magelang 2024: Kuota, Jadwal Seleksi, dan Cara Daftarnya...

“Untuk CPNS (Pemkab Magelang membuka) 250 formasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Sebanyak 250 formasi CPNS terdiri atas lowongan 140 tenaga kesehatan, 105 tenaga teknis, dan 5 formasi bagi penyandang disabilitas. Formasi terakhir ditujukan bagi empat tenaga kesehatan dan satu tenaga teknis.

Cara pendaftaran

Masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar CPNS di Pemkab Magelang.

  1. Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan dan Informasi pendaftaran pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2024 dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, https://casn.magelangkab.go.id/, dan https://bkppd.magelangkab.go.id/.
  2. Calon Pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran daring dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/ peringatan yang muncul di laman pendaftaran tersebut;
  3. Calon pelamar seleksi pengadaan CPNS wajib memiliki surat elektronik (email) dan nomor telepon seluler yang masih aktif, dan wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan/atau NIK Kepala Keluarga yang sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;
  4. Calon pelamar melakukan pendaftaran secara daring dan disertai D dengan proses unggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;
  5. Apabila calon pelamar tidak bisa mendaftar terkait data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) calon pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelamar;
  6. Jika calon pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran pada https://sscasn.bkn.go.id/, selanjutnya harus mencetak Kartu Akun/Kartu Registrasi sebagai bukti bahwa calon pelamar mendaftar ke laman https://sscasn.bkn.go.id/, dan kartu tersebut disimpan dengan baik;
  7. Semua dokumen yang diunggah harus jelas dan dapat terbaca, apabila tidak jelas, tidak dapat terbaca, dan berkas yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat;
  8. Semua formulir pendaftaran harus diisi data atau informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli serta sesuai petunjuk. Apabila ternyata data yang diisikan terbukti tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat pendaftar

Masyarakat perlu mengetahui syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar. Berikut ini ketentuannya.

  1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis kebutuhan jabatan;
  2. Jika terdapat pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jenis kebutuhan serta menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Jika terdapat pelamar yang dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi terbukti ditemukan adanya pemalsuan dokumen, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta secara otomatis dianggap gugur dan digantikan dengan pelamar peringkat terbaik berikutnya;
  4. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau telah mendapatkan nomor induk calon PNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
  5. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka dapat digantikan dengan pelamar peringkat terbaik berikutnya;
  6. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Magelang tidak dipungut biaya apapun;
  7. Kepada masyarakat agar tidak mempercayai orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
  8. Pemerintah Kabupaten Magelang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2024;
  9. Apabila terdapat perubahan persyaratan dan ketentuan seleksi akan diumumkan melalui laman https://casn.magelangkab.go.id/, https://sscasn.bkn.go.id/, dan https://bkppd.magelangkab.go.id/.
  10. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2024 bersifat mutlak dan tidak diganggu gugat.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024, Pemerintah Aceh Buka 681 Formasi

Jadwal seleksi CPNS

Adapun jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 sebagai berikut. 

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus sampai dengan 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024
  • Seleksi Adminitrasi: 20 Agustus sampai dengan 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 sampai dengan 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 sampai dengan 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 sampai dengan 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 sampai dengan 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 sampai dengan 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September sampai dengan 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 sampai dengan 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS: 9 sampai dengan 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober sampai dengan 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober sampai dengan 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 sampai dengan 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November sampai dengan 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 sampai dengan 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 sampai dengan 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 sampai dengan 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November sampai dengan 3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 sampai dengan 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 sampai dengan 20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember sampai dengan 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 sampai 12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13 sampai dengan 15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13 sampai dengan 19 Januari 2025
  • Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15 sampai dengan 20 Januari
  • Pengumuman pasca sanggah: 16 sampai dengan 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai dengan 23 Maret 2025

 

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.