Skor Passing Grade CPNS SKD 2024: TIU, TWK, dan TKP

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:15 WIB
Ilustrasi passing grade CPNS atau nilai ambang batas CPNS 2024. Di mana ketentuan ambang batas SKD 2024 diatur Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. (KOMPAS.com/ KURNIA SANDI ) Ilustrasi passing grade CPNS atau nilai ambang batas CPNS 2024. Di mana ketentuan ambang batas SKD 2024 diatur Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

KOMPAS.com - Passing grade CPNS 2024 ditetapkan pemerintah sebagai syarat ambang batas bagi peserta untuk bisa melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nah bagi Anda para pelamar ASN, wajib untuk mengetahui nilai ambang batas CPNS 2024. Jika nilai di bawah ambang batas SKD, maka sudah dipastikan pelamar tak bisa melanjutkan ke tahap SKB.

Ambang batas SKD 2024 ini diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Menpan-RB Tegaskan Sanksi bagi Peserta SKD CPNS 2024 yang Pakai Calo

Jumlah Soal SKD CPNS 2024

Sebagai informasi saja, SKD CAT CPNS 2024 terdiri dari tiga tahapan meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Total durasi pelaksanaannya ditetapkan selama 100 menit.

Nah khusus pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas diberikan kesempatan mengerjakan soal SKD dalam durasi waktu lebih lama yaitu 130 menit.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian: TWK: 150 TIU: 175 TKP: 225. Berikut ini adalah ambang batas SKD 2024 atau passing grade SKD CPNS 2024:

  • Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
  • Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
  • Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166

Baca juga: Cara Melihat Live Score SKD CPNS 2024: Link, Passing Grade, dan Aturannya

Pemerintah juga memberlakukan ambang batas SKD 2024 khusus, berikut rinciannya:

  • Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Pembobotan nilai untuk materi soal TIU dan TWK adalah bernilai 5 bila jawaban benar, sedangkan untuk jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Kemudian, bobot nilai jawaban benar untuk materi soal TKP adalah paling rendah 1 dan paling tinggi 5, sedangkan untuk tidak menjawab bernilai 0.

TWK dilaksanakan untuk menilai pemahaman pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.

Sementara TIU untuk menilai kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita), serta kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).

TKP diselenggarakan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring profesionalitas kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan digitalisasi, profesionalisme, serta anti-radikalisme.

Baca juga: Dua Cara Cek Hasil Skor SKD CPNS 2024 secara Online

Lolos ambang batas SKD bisa ke SKB?

Yang harus dipahami, bahwa melampaui nilai ambang batas SKD tidak menjamin peserta lolos ke tahap SKB CPNS 2024.

Peserta bisa lolos SKD CPNS 2024 dan masuk ke tahap berikutnya atu SKB apabila masuk peringkat tiga kali formasi. Selain itu, tentu saja harus memenuhi nilai ambang batas CPNS 2024.

Tiga kali formasi berarti jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan di setiap instansi dikali dengan tiga untuk para peserta yang berhak lolos ke SKB.

Sebagai gambaran, suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 10 formasi dalam seleksi CPNS 2024. Dengan demikian, nilai SKD peserta harus masuk dalam 30 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS dan lolos passing grade CPNS.

Baca juga: Kisi-kisi SKD CPNS 2024 Hari Pertama Beredar di Media Sosial, Ini Tanggapan BKN

Cara cek hasil skor SKD

Pelamar CPNS 2024 bisa mengecek skornya dengan dua cara. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan cara pertama adalah dengan memantau nilai SKD melalui layanan Live Score. Ini bisa diakses lewat kanal YouTube resmi BKN.

Kedua, melalui skema Official CAT. Skor SKD CPNS 2024 bisa dipantau juga di masing-masing kanal YouTube Kantor Regional dan UPT BKN se-Indonesia, sesuai masing-masing titik lokasi.

Passing grade CPNS atau nilai ambang batas CPNS 2024 wajib dilewati peserta jika hendak lolos ke tahapan SKB. Nah ambang batas SKD diberikan kelonggaran bagi kriteria tertentu seperti putra putri Papua.SHUTTERSTOCK/INDRARF Passing grade CPNS atau nilai ambang batas CPNS 2024 wajib dilewati peserta jika hendak lolos ke tahapan SKB. Nah ambang batas SKD diberikan kelonggaran bagi kriteria tertentu seperti putra putri Papua.

Jadi sudah paham kan ketentuan passing grade CPNS atau nilai ambang batas CPNS 2024?

Baca juga: SKD CPNS Dimulai, Nilai Tes Ujian Bisa Dipantau Langsung

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.