KOMPAS.com - Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.
Dilansir dari Kompas.com (08/03/2025), berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.
Sebelumnya, sesuai jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025.
Sedangkan peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.
"Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Lantas mengapa pengangkatan CPNS 2024 ditunda, bahkan sebagai pelamar telah resign dari pekerjaan sebelumnya?
Baca juga: Menyoal Penundaan Pengangkatan CPNS 2024...
Meski ada penundaan, Rini menegaskan bahwa seluruh pelamar yang lulus seleksi tetap akan diangkat menjadi pegawai ASN. "Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN," ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membantah anggapan bahwa penundaan ini disebabkan oleh efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, hal ini telah dijelaskan sebelumnya oleh Menpan-RB. "Tidak benar. Menpan-RB juga sudah jelaskan bahwa bukan karena itu (efisiensi anggaran)," ujar Hasan kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama penundaan adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK.
“Selama ini TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama," kata Haryomo.
Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
“Jadi yang paling penting adalah bahwa penyesuaian jadwal ini adalah kesepakatan pemerintah dengan DPR. Kami ingin pengangkatan bisa dilakukan secara serentak agar lebih teratur,” ujarnya.
Haryomo menegaskan bahwa penundaan ini bertujuan agar para CPNS lebih siap saat resmi diangkat. "Kami ingin saat 1 Oktober tiba, mereka sudah paham birokrasi, tugas yang akan dijalankan, serta aturan disiplin ASN. Jangan sampai butuh waktu lama untuk beradaptasi setelah pengangkatan," tegasnya.
Baca juga: Beda Keterangan DPR dan Kemenpan-RB soal Pengangkatan CPNS 2024
Aba memastikan bahwa peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus tidak perlu khawatir terkait penundaan ini. "Bagi yang sudah lulus SKD dan SKB serta telah diumumkan lulus, mereka tetap aman. Kepastian untuk diangkat itu sudah pasti," katanya.
Namun, ia mengakui bahwa pihaknya memahami kekhawatiran para CASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
Menurutnya, waktu tambahan ini dapat digunakan untuk beradaptasi sebelum memasuki pemerintahan. "Kami memaklumi kondisi ini, apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga. Namun, waktu ini bisa digunakan untuk belajar dan memahami budaya birokrasi, termasuk nilai-nilai ASN," ujar Aba.
Aba juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari CASN yang telah meninggalkan pekerjaan mereka karena mengira akan segera diangkat. “Jadi kita juga dapat masukanlah ya, bagaimana ketika ketemu tadi sudah bekerja di instansi swasta dan karena memang ada kewajiban dia keluar karena memang sudah ada jadwal tadi, lalu keluar. Lalu ini ada waktu,” jelasnya.
Sebagian srtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Istana dan Kemenpan-RB soal Jadwal Pengangkatan CASN yang Diundur, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com