Komisi II Sebut Pengangkatan CPNS Tak Harus Serentak, Minta Kemenpan-RB Revisi Aturan

Minggu, 9 Maret 2025 | 13:49 WIB
Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, usai mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). (Dian Erika/KOMPAS.com) Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, usai mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
|


JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi II DPR RI meminta Kementerian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk merevisi surat edaran terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) yang dilakukan secara serentak.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse sebagai respons atas adanya surat edaran Kemenpan-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.

Dalam surat itu, CPNS dijadwalkan diangkat serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK yang lulus seleksi akan diangkat serentak pada 1 Maret 2026.

Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Puluhan Ribu Warga Teken Petisi Online

“Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” ujar Arse saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025).

Arse menilai keputusan pengangkatan serentak itu bertentangan dengan kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebab, dalam kesimpulan rapat bersama Kemenpan-RB dan BKN ditekankan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian pengangkatan CPNS maupun PPPK.

Baca juga: Macam-macam Alasan Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS-PPPK

“Jadi, nampaknya ada pemahaman yang berbeda soal itu,” jelas Arse.

“Padahal, kalau kita ikuti rapat dari awal, justru sebenarnya kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” sambungnya.

Arse menegaskan bahwa Kemenpan-RB seharusnya tidak menerapkan skema pengangkatan serentak bagi CPNS dan PPPK.

Menurut Arse, Komisi II DPR RI justru mendorong Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan percepatan pengangkatan.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tetap Ulur Pengangkatan CPNS meski Menuai Protes

Dengan begitu, lanjut Arse, Kemenpan-RB tetap bisa mengangkat para CASN yang instansinya sudah melengkapi administrasi sesuai jadwal, tanpa harus menunggu pengangkatan serentak.

“Kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” ucap Arse.

Arse pun berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi dari Komisi II DPR serta para CPNS dan PPPK, agar tak perlu ada waktu tunggu pengangkatan secara serentak.

“Mudah-mudahan pemerintah dengan adanya aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan PPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menpan-RB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pemerintah memutuskan untuk melakukan penundaan jadwal pengangkatan CASN.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK

Berdasarkan rapat Menpan-RB bersama Komisi II DPR pada Rabu (5/3/2025), diputuskan jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Oktober tahun ini.

Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan pada Maret 2026.

"Tadi DPR sama kita sudah sepakat. Semuanya akan diangkat yang sudah masuk ya. CPNS itu bulan Oktober 2025," kata Rini usai rapat, Rabu (5/3/2025).

Terkait ini, Menpan-RB mengatakan bahwa pengangkatan CASN tidak ditunda, tetapi disesuaikan.

Rini juga membantah penundaan ini akibat efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.

"Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya semuanya bisa terangkat," ujarnya.

Menurut Rini, hal ini diputuskan usai mencermati hasil pengadaan CASN yang digelar tahun 2024.

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan," ucap Rini.

"Dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN, penataan ASN nasional secara menyeluruh," kata dia.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyebutkan bahwa salah satu alasan utama penyesuaian jadwal ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK.

“Selama ini, TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama," kata Haryomo.

"Kami ingin semuanya memiliki TMT yang sama agar tidak ada perbedaan dalam penggajian maupun tugas,” jelasnya.

Penyesuaian ini juga mempertimbangkan tenaga PPPK yang memiliki kontrak kurang dari satu tahun.

Haryomo memastikan bahwa mereka tetap bisa diangkat dan kontraknya akan disesuaikan.

“Bagi PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan misalnya, tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja satu tahun ke depan. Jadi tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.