KOMPAS.com - Penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2024 diperkirakan menyebabkan kerugian ekonomi yang cukup besar.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa dampak finansial dari kebijakan ini bisa mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun.
"Kerugian penundaan pengangkatan CPNS sejak Maret sampai Oktober 2025 mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/3/2025).
Bhima menjelaskan, potensi kerugian ini timbul karena banyak peserta yang telah lolos seleksi CPNS memilih mengundurkan diri dari pekerjaan lama mereka. Namun, mereka belum bisa menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) akibat penundaan pengangkatan tersebut.
Baca juga: Kerugian akibat Penundaan Pengangkatan CPNS Disebut Hampir Rp 7 Triliun
Dalam perhitungannya, Bhima mengasumsikan bahwa rata-rata gaji pokok ASN untuk masa kerja 0-3 tahun adalah Rp 3,2 juta per bulan.
Setelah dikurangi pajak dan ditambah tunjangan, pendapatan ASN baru diperkirakan mencapai Rp 3 juta per bulan.
"Dengan penundaan selama sembilan bulan dari Maret ke Oktober 2025, ada potensi pendapatan yang hilang sekitar Rp 27 juta per pegawai ASN," tambahnya.
Padahal, pada seleksi CPNS 2024, terdapat sekitar 250.407 formasi yang tersedia di berbagai instansi pusat dan daerah. Jika seluruh posisi ini terisi dan pengangkatan ditunda, maka dampak ekonomi yang ditimbulkan pun semakin besar.
Baca juga: Komisi II Sebut Pengangkatan CPNS Tak Harus Serentak, Minta Kemenpan-RB Revisi Aturan
Selain kerugian finansial, penundaan ini juga memunculkan fenomena pengangguran semu. Bhima menyoroti bahwa banyak peserta yang telah berhenti dari pekerjaan lamanya kini harus menunggu selama sembilan bulan sebelum resmi diangkat sebagai ASN.
"Padahal, fungsi pembukaan CPNS itu juga untuk menyerap tenaga kerja di saat kondisi swasta sedang lesu dan banyak pemutusan hubungan kerja (PHK)," jelas Bhima.
Menurut Bhima, terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan pemerintah menunda pengangkatan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024:
1. Penurunan Anggaran Pemerintah
"Anggaran pemerintah dalam bentuk kas mulai menurun tajam," ungkap Bhima. Penurunan ini dipengaruhi oleh pembuatan sistem Coretax dan potensi rendahnya penerimaan pajak 2025, sehingga pemerintah perlu menghemat belanja pegawai.
2. Prioritas Anggaran untuk Program Lain
Efisiensi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), program prioritas pemerintah, serta modal Danantara juga dinilai berdampak pada pengalokasian belanja pegawai.
3. Buruknya Perencanaan Rekrutmen
Bhima menyoroti bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tidak melakukan perencanaan dengan matang. Seleksi CASN 2024 dilakukan sebelum pemerintahan baru dilantik, sehingga kebutuhan pegawai bisa saja tidak sesuai dengan perencanaan awal.
"Kebutuhan berubah, tapi sudah merekrut pegawai pemerintah. Akhirnya terjadi ketidaksesuaian dengan kebutuhan yang ada," tegasnya.
Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Puluhan Ribu Warga Teken Petisi Online
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa penundaan pengangkatan CPNS 2024 dilakukan agar proses pengangkatan bisa berlangsung lebih serentak.
“Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ujarnya pada Jumat (7/3/2025).
Selama ini, setiap instansi memiliki tanggal pengangkatan ASN yang berbeda berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT). Dengan kebijakan baru ini, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan secara serentak.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah menyusun peta jalan atau road map pengangkatan serentak CPNS 2024 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus.
Baca juga: Macam-macam Alasan Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS-PPPK
Rini juga memastikan bahwa pemerintah tidak melakukan efisiensi anggaran belanja pegawai. Namun, keputusan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih terkoordinasi dan efektif dalam perekrutan ASN di masa mendatang.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi | Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh)