KEPUTUSAN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak menuai kritik dari Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse menilai bahwa pengangkatan tidak perlu dilakukan secara serentak karena dapat menimbulkan kendala administratif dan berpotensi merugikan calon aparatur sipil negara (ASN).
Dalam hemat saya, jika dikajii dalam perspektif hukum administrasi negara, keputusan yang menyangkut kebijakan publik, terutama dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan, harus mencerminkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum.
Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang mengatur pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026, memang secara normatif memiliki landasan dalam upaya standardisasi dan koordinasi nasional.
Baca juga: Penundaan Pengangkatan CASN 2024 dan Disfungsi Birokrasi Publik
Namun, kebijakan ini perlu dikaji ulang karena dapat menghambat proses kerja instansi yang membutuhkan tenaga baru lebih cepat.
Dalam prinsip good governance, kebijakan administrasi publik harus mempertimbangkan asas fleksibilitas agar tetap responsif terhadap kondisi yang berkembang.
Dalam konteks pengangkatan ASN, setiap instansi memiliki kebutuhan berbeda, baik dari segi jumlah pegawai yang dibutuhkan maupun urgensi penempatan mereka.
Dengan adanya pengangkatan serentak, instansi yang memerlukan segera tenaga baru harus menunggu jadwal nasional, yang dapat berdampak pada layanan publik dan efektivitas birokrasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan mandat bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK harus berorientasi pada kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
Jika suatu instansi telah mengalokasikan anggaran dan memiliki kebutuhan mendesak, tidak ada alasan kuat untuk menunda pengangkatan hanya demi menyesuaikan jadwal serentak yang ditetapkan pusat.
Baca juga: Menpan-RB Bantah Penundaan Pengangkatan CASN 2024 karena Efisiensi Anggaran
Dari sisi kepastian hukum, penundaan pengangkatan juga menimbulkan ketidakjelasan bagi individu yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Para CPNS dan PPPK memiliki hak untuk segera diangkat setelah memenuhi seluruh tahapan seleksi.
Menunda pengangkatan mereka tanpa alasan yang berbasis kebutuhan riil justru bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam administrasi negara.
Ketidakpastian ini juga berpotensi menimbulkan dampak sosial, terutama bagi peserta yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan asumsi mereka akan segera diangkat.
Jika kebijakan ini tidak dikaji ulang, maka negara secara tidak langsung menciptakan ketidakadilan administratif bagi individu yang telah memenuhi syarat sebagai ASN.
Dalam hal ini saya sepakat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Zulfikar. Komisi II DPR RI telah menyuarakan pentingnya revisi kebijakan ini.
Untuk itu, seharusnya Kemenpan-RB segera merespons dengan melakukan evaluasi berbasis kebutuhan instansi.
Baca juga: Duga Menpan-RB Salah Tafsir, Komisi II: Justru Mau Percepat Pengangkatan CASN
Salah satu solusi yang dapat diambil adalah menerapkan mekanisme pengangkatan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas kemanfaatan dan kepastian hukum.
Dengan mengakomodasi fleksibilitas dalam pengangkatan CPNS dan PPPK, negara dapat memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak pada efektivitas birokrasi dan kesejahteraan calon ASN.
Jika Kemenpan-RB tetap mempertahankan kebijakan pengangkatan serentak tanpa pengecualian, maka akan ada konsekuensi hukum dan administratif yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut, termasuk potensi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Oleh karena itu, revisi kebijakan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan adalah langkah yang lebih rasional dan berkeadilan. Jangan sampai publik menilai kepastian hukum itu tergantung selera kekuasaan.