Cara Daftar Kampus STAN, IPDN, STIN, Sekian Kisaran Gaji Lulusannya

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:26 WIB
Ilustrasi IPDN, ilustrasi sekolah kedinasan akreditasi unggul (DOK. IPDN) Ilustrasi IPDN, ilustrasi sekolah kedinasan akreditasi unggul

KOMPAS.com – Tiga sekolah kedinasan favorit, yaitu Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), direncanakan kembali membuka penerimaan mahasiswa baru pada tahun 2025.

Ketiga institusi pendidikan tinggi tersebut selalu menjadi incaran ribuan calon mahasiswa setiap tahunnya.

Institusi-institusi di atas kerap menjadi incaran karena biaya kuliah ditanggung oleh negara dan lulusannya memiliki peluang besar untuk langsung direkrut sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN).

Baca juga: Cerita Daniel Kuliah di STAN, Lulus Langsung Kerja di Ditjen Pajak

Tak hanya itu, ketiga sekolah kedinasan ini juga menyediakan fasilitas asrama serta kurikulum yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja.

Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelamar muda yang ingin berkarier di sektor pemerintahan dengan jenjang karier yang jelas dan penghasilan yang stabil.

Berapa gaji lulusan STIN, IPDN, dan STAN?

Jika lulusan STIN, IPDN, maupun STAN langsung diangkat sebagai CPNS, besar gaji pokok yang diterima mengikuti ketentuan terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok CPNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Baca juga: Beasiswa Dian Sastro 2025 untuk Perempuan Tanpa Batas Usia, Ini Cara Daftarnya

Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Baca juga: Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STIN, Bisa Kuliah Gratis dan Jadi CPNS di BIN

1. Gaji Lulusan STIN

Mayoritas lulusan STIN direkrut menjadi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN). Gaji pegawai BIN mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2018, dan tunjangan kinerja diatur dalam Perpres Nomor 203 Tahun 2024.

Sebagai CPNS di BIN, lulusan STIN akan masuk ke golongan 3A atau perwira pertama. Maka, gaji pokoknya berkisar antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200. Namun ini belum termasuk tunjangan lain.

Baca juga: 7 Jurusan D4-S2 Sekolah Kedinasan STIN, Lulus Bisa Jadi CPNS

Tunjangan kinerja (tukin) pegawai BIN dibayarkan tiap bulan dengan nilai berbeda tergantung kelas jabatan. Berikut rinciannya:

  • Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 12.370.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 10.947.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 8.458.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000

2. Gaji Lulusan STAN

Gaji lulusan PKN STAN ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Lulusan D3 umumnya diangkat sebagai CPNS di golongan IIc, sementara lulusan D4 setara S1 akan berada di golongan IIIa. Misalnya, gaji pokok golongan IIc di tahun pertama mencapai Rp 3.026.400.

Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat antara lain tunjangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak). Berikutnya tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas

Tunjangan kinerja untuk CPNS di Kementerian Keuangan mengacu pada Perpres Nomor 156 Tahun 2014. Berikut besaran tukin di Kemenkeu:

  • Tertinggi (kelas jabatan 27): Rp 46.950.000
  • Terendah (kelas jabatan 1): Rp 2.575.000

Untuk CPNS yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tunjangan kinerja merujuk pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015 dan bergantung pada pencapaian target penerimaan pajak:

  • Jika realisasi ≥ 95 persen: tukin dibayar 100 persen
  • Realisasi 90–95 persen: tukin dibayar 90 persen
  • Realisasi 80–90 persen: tukin dibayar 80 persen
  • Realisasi 70–80 persen: tukin dibayar 70 persen
  • Di bawah 70 persen: tukin dibayar 50 persen

Baca juga: Daftar STAN 2025 Tak Pakai Nilai UTBK, Cek Syarat Nilai Rapor dan Ijazah

Tukin tertinggi di DJP bisa mencapai Rp 117.375.000 (Eselon I), sedangkan paling rendah untuk jabatan pelaksana adalah Rp 5.361.800.

Namun perlu dicatat bahwa pada tahun pertama, lulusan STAN yang diangkat sebagai CPNS hanya menerima 80 persen dari total gaji dan tunjangan.

3. Gaji Lulusan IPDN

Lulusan IPDN umumnya diangkat sebagai CPNS di golongan IIIa dengan gaji pokok antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200.

Selain gaji, mereka juga menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya berbeda di setiap daerah, tergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai contoh, TKD di DKI Jakarta bisa mencapai Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsional umum teknis terampil. Jika lulusan IPDN menduduki jabatan struktural, maka jumlah penghasilan bisa meningkat drastis, bahkan mencapai Rp 20 juta hingga Rp 28 juta per bulan.

Lulusan IPDN punya kesempatan menjadi staf hingga gubernur di pemerintahan daerah. Namun saat baru masuk, PNS lulusan IPDN masuk golongan 3A dan ditempatkan di wilayah tempatnya direkrut.

Terkait penempatan lulusan IPDN, diatur juga dalam Permendagri nomor 62 tahun 2020. Menteri bisa menempatkan lulusan IPDN secara khusus. Demikian informasi gaji lulusan STIN, IPDN, dan STAN.

Baca juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS

Cara daftar sekolah kedinasan

Hingga saat ini jadwal pendaftaran sekolah kedinasan 2025 belum ada, ada baiknya kamu tahu syarat daftar sekolah kedinasan Kemenkumham sebagai salah satu persiapan.

Padahal jika mengacu pada pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024, pendaftaran sekolah kedinasan sudah dibuka pada 15 Mei.

Meski belum dibuka, tak ada salahnya kamu tahu cara daftar sekolah kedinasan Kemenkumham.

Baca juga: 22 Sekolah Kedinasan Kemenhub, Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS

Mengacu pada tata cara pendaftaran tahun lalu, berikut informasi mengenai cara daftar sekolah kedinasan Kemenkumham yang perlu kamu perhatikan.

1. Calon Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 15 Mei sampai dengan 13 Juni 2024;

2. Calon Peserta hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi;

3. Selama proses seleksi, Peserta tidak boleh melakukan komunikasi dengan Panitia yang mengarah pada tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan;

4. Surat lamaran bermaterai Rp10.000,-. ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);

5. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang;

6. Ijazah (asli). Bagi lulusan luar negeri yang memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Pejabat yang berwenang (Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi);

6. Bagi Calon Peserta lulusan SLTA Tahun 2024, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah);

7. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas atau rumah sakit);

8. Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh Calon Peserta, Ketua RT, Ketua RW atau Orang Tua Calon Peserta);

9. Surat Pernyataan 6 (enam) poin ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan bermaterai Rp10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);

10. Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua/Wali Peserta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id; (dokumen yang diunggah asli);

11. Pas foto berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan merah untuk Poltekip;

12. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan dokumen asli berwarna (tidak hitam putih) dan Calon Peserta harap memastikan kembali dokumen yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.