CPNS 2026, Kapan Akan Dibuka dan Berapa Gajinya?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:03 WIB
Pemerintah membuka peluang penerimaan CPNS 2026, termasuk bagi fresh graduate. Hingga kini pembukaan CPNS 2026 masih dikaji dan pendaftaran CPNS 2026 kapan dibuka belum ditetapkan. Informasi resmi akan diumumkan melalui SSCASN 2026. (KEMENPORA/ANDRE via ABC INDONESIA) Pemerintah membuka peluang penerimaan CPNS 2026, termasuk bagi fresh graduate. Hingga kini pembukaan CPNS 2026 masih dikaji dan pendaftaran CPNS 2026 kapan dibuka belum ditetapkan. Informasi resmi akan diumumkan melalui SSCASN 2026.


KOMPAS.com – Memasuki penghujung tahun 2025, masyarakat mulai mencari informasi mengenai rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun depan.

Pertanyaan mengenai kapan pendaftaran CPNS 2026 dibuka menjadi salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan oleh para pencari kerja di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mematangkan skema rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik.

Berkaca pada pola pembukaan 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, seleksi biasanya terbagi dalam beberapa periode.

Hingga saat ini, estimasi kapan CPNS 2026 dimulai diprediksi akan jatuh pada kuartal kedua tahun 2026.

Ada pula perkiraan bahwa pengumuman formasi akan keluar pada kuartal ketiga, dengan pendaftaran berlangsung antara Agustus hingga September 2026.

Formasi dan Kebutuhan ASN 2026

Menteri PANRB dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa pembukaan CPNS 2026 akan tetap memprioritaskan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.

Bagi lulusan SMA/SMK, peluang tetap tersedia karena pemerintah juga mempertimbangkan posisi teknis non-gelar seperti:

• Petugas Pemasyarakatan (Kemenkumham)
• Pengamat Gunung Api (PVMBG – KESDM)
• Petugas BMKG
• Petugas Karantina Hewan/Tumbuhan
• Satpam dan Petugas Layanan Publik di instansi pusat dan daerah

Dokumen yang diperlukan dan Cara Daftar CPNS 2026

Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Dokumen tersebut terdiri dari:

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Swafoto/selfie
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Seluruh proses rekrutmen akan dilakukan secara terpusat melalui portal SSCASN BKN.

Berikut adalah langkah-langkah atau cara daftar CPNS 2026 yang perlu disiapkan:

1. Pembuatan Akun: Akses laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga.
2. Pemilihan Formasi: Pilih instansi dan jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
3. Unggah Dokumen: Scan dokumen asli seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, dan pas foto terbaru.
4. Finalisasi: Pastikan seluruh data benar sebelum mencetak Kartu Pendaftaran.

Proses pendaftaran CPNS 2026 ini diperkirakan masih menggunakan sistem gugur pada seleksi administrasi, sehingga ketelitian dalam mengunggah berkas sangat menentukan.

Setelah dinyatakan lolos administrasi, pelamar harus mengikuti seleksi selanjutnya meliputi:
• Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berisi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
• Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Tes spesifik sesuai jabatan yang dilamar.

Baca juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026, Bisa Kuliah Gratis-Lulus Jadi CPNS

Informasi Gaji PNS 2026

Berdasarkan informasi terbaru, MenPAN-RB Rini Widyantini telah menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berisi rencana kenaikan gaji PNS 2026. Pada Konferensi Pers APBN November lalu, Purbaya telah menerima surat tersebut dan sedang dalam tahap pertimbangan.

Sebelum keputusan soal kenaikan gaji ASN ditetapkan, skema gaji masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Secara umum gaji PNS di Indonesia dibagi ke dalam 4golongan utama, yakni Golongan I hingga Golongan IV. Masing-masing golongan masih dibagi lagi ke dalam beberapa tingkat, seperti a, b, c, hingga e.

Berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan dengan MKG terendah hingga tertinggi:

Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Gaji PNS Golongan I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Gaji PNS Golongan I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Gaji PNS Golongan II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Gaji PNS Golongan II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Gaji PNS Golongan II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Gaji PNS Golongan III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Gaji PNS Golongan III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Gaji PNS Golongan III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV
Gaji PNS Golongan IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Gaji PNS Golongan IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Gaji PNS Golongan IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Gaji PNS Golongan IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Gaji PNS Golongan IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Di sisi lain, pemerintah juga sedang merancang sistem penggajian tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini telah dituliskan dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.

Istilah single salary untuk ASN atau skema gaji tunggal ini akan memberikan hak penghasilan satu kali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/12/2025).

Baca juga: Ada 1 Sekolah Kedinasan Baru 2026, Cek Daftarnya agar Lulus Jadi CPNS

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.