Kronologi Warga Klaten Tertipu Tawaran CPNS Jalur "Orang Dalam"

Jumat, 20 Februari 2026 | 15:57 WIB
Ilustrasi PNS. THR guru (KOMPAS.com/SUKOCO) Ilustrasi PNS. THR guru
Penulis Labib Zamani
|

KLATEN, KOMPAS.com - Dua warga Klaten, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan dengan modus tawaran lolos calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan HAM. Para korban yang baru mengenal pelaku ini mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan bahwa aksi penipuan ini dialami oleh korban berinisial FK dan MDH yang merupakan warga Kecamatan Ceper.

FK mengalami kerugian sebesar Rp 192.000.500, sementara MDH merugi Rp 126.000.000.

“Tersangka mengiming-imingi korban dapat masukkan korban mengikuti seleksi CPNS dan dapat meluluskan para korban,” kata Faruk di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Bukan Orang Sembarangan, Majikan Tersangka Penganiayaan ART di Bogor Ternyata PNS Instansi Keuangan

Faruk menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu September 2023 hingga Februari 2024.

Pelaku berinisial YS (56), warga Semarang, meyakinkan korbannya dengan mengaku memiliki jaringan dan kenal dengan salah satu pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Modus Mahar dan Pelaku Ditangkap di Hotel

Para korban yang tergiur kemudian mentransfer uang mahar yang telah disepakati kepada pelaku secara bertahap.

Namun, janji manis untuk menjadi PNS di Kementerian Hukum dan HAM tersebut tidak pernah terwujud hingga akhirnya korban merasa curiga.

“Karena terlalu lama tidak kunjung diangkat sebagai PNS korban curiga. Kemudian melaporkan kepada petugas kepolisian,” ungkap Faruk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang ratusan juta rupiah tersebut tidak pernah disetorkan kepada pihak mana pun, melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.

Tidak ditemukan adanya aliran dana kepada pejabat tertentu seperti yang sempat dijanjikan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan memang uang yang didapat dari korban murni dipakai tersangka. Tidak ada yang diberikan kepada orang lain atau disalurkan kepada pejabat tertentu,” ujar Faruk.

Polisi berhasil menangkap pelaku YS di sebuah hotel di wilayah Semarang. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah Klaten.

“Nanti akan kita kembangkan apakah ada korban lain baik di wilayah Klaten maupun di wilayah kabupaten lain,” tutur Faruk.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 127 KUHP tentang tindak pidana percobaan kejahatan. YS terancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 200.000.000.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.