Kantor Pemkab Gresik, Jawa Timur.GRESIK, KOMPAS.com – Kasus penipuan bermodus pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang. Otak utama di balik sindikat ini adalah sosok Antoni (46), seorang mantan pegawai negeri sipil yang kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik.
Sepak terjang Antoni dalam memalsukan Surat Keputusan (SK) ASN tergolong nekat. Usai draf penipuannya viral dan menjadi perbincangan publik, warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik ini sempat memboyong anak dan istrinya melarikan diri ke luar pulau.
Namun, pelariannya berakhir saat tim kepolisian berhasil meringkusnya di sebuah rumah kontrakan di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Minggu (26/4/2026).
"Tertangkap di rumah kontrakan, yang bersangkutan tinggal sama anak dan istrinya. Salah satu korban (sempat) meminta uang kembali, akhirnya yang bersangkutan melarikan diri ke Kalimantan Tengah ke Seruyan," ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Gresik, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Kasus SK ASN Palsu di Gresik, Oknum Pegawai Dinas PMD Ditetapkan Jadi Tersangka Baru
Berdasarkan penyelidikan polisi, rekam jejak Antoni ternyata akrab dengan masalah hukum dan kedisiplinan. Sebelum menjadi tersangka penipuan, ia merupakan ASN di lingkungan Pemkab Gresik. Namun, ia diberhentikan secara tidak hormat karena kerap membolos kerja akibat terlilit masalah utang di masa lalu.
Statusnya sebagai mantan "orang dalam" Pemkab Gresik inilah yang kemudian ia gunakan untuk memperdaya para korban. Banyak warga percaya kepada Antoni karena ia dianggap memiliki jaringan luas di pemerintahan.
Menurut AKBP Ramadhan Nasution, motif utama Antoni melakukan penipuan massal ini dipicu oleh desakan ekonomi karena tidak lagi memiliki penghasilan tetap, ditambah dengan kegemarannya bermain judi online (judol).
"Tersangka punya utang sering digunakan bermain judi, tersangka kalah terus judi uangnya tersedot," ungkap Ramadhan.
Dari total keuntungan hasil penipuan yang ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar, polisi menemukan fakta bahwa seluruh uang tersebut dinikmati sendiri oleh Antoni untuk menutup utang masa lalu serta memuaskan kecanduan judi slot.
Baca juga: Kasus SK ASN Palsu Gresik Terbongkar, Bupati: Mencoreng Raihan Prestasi Birokrasi
Dalam melancarkan aksi culasnya, Antoni bergerak sangat rapi menggunakan bantuan teknologi. Modus utama pelaku adalah meyakinkan korban dengan cara membuat percakapan fiktif yang seolah-olah melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.
Antoni memanfaatkan dua unit handphone miliknya. Satu ponsel bertindak sebagai nomor pribadinya, sedangkan ponsel lainnya disetting seolah-olah merupakan nomor pejabat atau pihak BKPSDM Gresik.
"Menggunakan dua HP, seolah-olah satu HP-nya sendiri, satunya seolah-olah bisa berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Gresik. Seolah-olah ada balasan Whatsapp 'silakan bawa orang, masukan orang, sekian rupiah', dia capture, dia teruskan untuk meyakinkan korban. Seolah-olah dari pihak BKPSDM, padahal fiktif dari dia sendiri," beber Ramadhan secara detail.
Setelah korban terjerat, Antoni menggunakan laptop pribadinya untuk mengetik dan mencetak sendiri dokumen SK ASN palsu, lengkap dengan memalsukan tanda tangan pejabat berwenang. Polisi memastikan tidak ada bantuan dari pihak internal BKPSDM dalam pembuatan dokumen tersebut.
"Membantu tidak ada, sudah dicek laptopnya mengetik sendiri," imbuh Kapolres.
Baca juga: Bupati Gresik Prihatin Atas Kasus SK ASN Palsu, Harap Tak Terulang Kembali
Sejauh ini, polisi mencatat ada 14 orang korban yang berhasil ditipu oleh Antoni. Tarif atau uang pelicin yang diminta dari setiap korban bervariasi, mulai dari Rp 70 juta hingga Rp 350 juta dengan janji kelulusan instan sebagai PNS atau PPPK tanpa tes.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Senin (4/4/2026), ketika seorang wanita muda dengan seragam dinas lengkap datang ke Kantor Pemkab Gresik. Ia bermaksud mulai bertugas di hari pertama.
Namun, saat berkasnya diperiksa oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Gresik, Imam Basuki, ditemukan kejanggalan tanda tangan sehingga dokumen tersebut dinyatakan palsu.
Merembet dari laporan tersebut, Pemkab Gresik di bawah kepemimpinan Bupati Fandi Akhmad Yani langsung melaporkan pemalsuan ini secara resmi ke Polres Gresik.
Dalam perkembangan terbaru per Rabu (8/7/2026), Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andika Haditya Prabu, mengumumkan adanya tersangka baru berinisial AG (Agus Priyono).
Baca juga: Pelaku SK ASN Palsu Gresik Raup Rp 1,5 Miliar, Dipakai Bayar Utang dan Judi
Agus Priyono merupakan pegawai aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Pemkab Gresik yang berperan menjembatani korban, menyebarkan info bohong, mendampingi pertemuan, hingga meyakinkan korban agar percaya pada Antoni.
Saat ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, dua unit handphone, serta kartu ATM dan kartu kredit atas nama istri tersangka (RAR) yang diduga menjadi rekening penampung aliran dana. Polisi juga masih mendalami potensi keterlibatan istri Antoni.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro, menegaskan bahwa lembaganya bersih dan tidak tahu-menahu atas tindakan kriminal yang mencatut nama instansinya.
Agung mengimbau agar masyarakat tidak lagi tergiur jalur belakang berbayar dan selalu memantau informasi rekrutmen ASN resmi melalui website SSCASN milik BKN yang diperbarui secara real-time.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul Polisi Sebut Pelaku Pemalsuan SK ASN di Gresik Habiskan Uang untuk Bayar Utang dan Judi