Kantor Pemkab Gresik, Jawa Timur.GRESIK, KOMPAS.com — Pelarian Antoni (46), terduga pelaku utama sindikat pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, akhirnya terhenti.
Warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik tersebut diringkus pihak kepolisian di rumah kontrakannya yang berada di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Antoni nekat kabur ke luar pulau bersama anak dan istrinya setelah aksi penipuan berkedok pengurusan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukannya viral di media sosial.
"Tertangkap di rumah kontrakan, yang bersangkutan tinggal sama anak dan istrinya. Salah satu korban (sempat) meminta uang kembali, akhirnya yang bersangkutan melarikan diri ke Kalimantan Tengah ke Seruyan," ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, saat rilis kasus di Mapolres Gresik.
Kasus penipuan bermodus penawaran masuk ASN berbayar ini mencuat setelah adanya laporan langsung dari pihak Pemkab Gresik ke kepolisian. Berikut urutan waktu kejadiannya:
4 April 2026 pagi: Seorang wanita muda datang ke Kantor Pemkab Gresik mengenakan seragam dinas lengkap dengan percaya diri. Ia mengira hari itu adalah hari pertama ia bertugas setelah menerima SK pengangkatan ASN yang telah dilegalisir.
4 April 2026 siang: Kebahagiaan wanita tersebut sirna setelah Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Gresik, Imam Basuki, menemukan kejanggalan pada tanda tangan pejabat di SK tersebut. Setelah diverifikasi, dokumen itu dipastikan palsu. Pemkab Gresik melalui Bupati Fandi Akhmad Yani langsung melaporkan kasus pemalsuan dokumen ini ke Polres Gresik.
Pertengahan April 2026: Setelah kabar mengenai dokumen palsu ramai diperbincangkan di media, Antoni melarikan diri ke Kalimantan Tengah karena salah satu korban mulai mendesak pengembalian uang pelicin.
26 April 2026: Anggota Satreskrim Polres Gresik berhasil melacak persembunyian Antoni dan menangkapnya di Seruyan, Kalimantan Tengah.
29 Juni 2026: Melalui gelar perkara, penyidik menetapkan Agus Priyono alias AG, seorang pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Pemkab Gresik, sebagai tersangka baru karena turut memfasilitasi aksi culas Antoni.
Baca juga: Kasus SK ASN Palsu di Gresik, Oknum Pegawai Dinas PMD Ditetapkan Jadi Tersangka Baru
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa Antoni merupakan mantan ASN Pemkab Gresik yang telah dipecat secara tidak hormat karena sering membolos dan terlilit masalah utang. Latar belakang inilah yang membuat para korban mudah percaya.
Dalam melancarkan aksinya, Antoni membuat rekayasa menggunakan dua unit ponsel pintar. Satu ponsel bertindak sebagai dirinya, sementara ponsel lain digunakan untuk menyamar sebagai pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Marga (BKPSDM) Gresik.
"Menggunakan dua HP, seolah-olah satu HP-nya sendiri, satunya seolah-olah bisa berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Gresik. Seolah-olah ada balasan Whatsapp 'silakan bawa orang, masukkan orang, sekian rupiah', dia capture, dia teruskan untuk meyakinkan korban. Seolah-olah dari pihak BKPSDM, padahal fiktif dari dia sendiri," beber Ramadhan.
Setelah korban yakin, Antoni mengetik sendiri SK ASN palsu tersebut menggunakan laptop dan memalsukan tanda tangan pejabat terkait. Berdasarkan pemeriksaan, total korban mencapai 14 orang dengan nominal setoran bervariasi mulai dari Rp 70 juta hingga Rp 350 juta per orang.
Baca juga: Kasus SK ASN Palsu Gresik Terbongkar, Bupati: Mencoreng Raihan Prestasi Birokrasi
Total kerugian yang dikumpulkan pelaku ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar. Dana tersebut dikirim melalui tunai maupun ditransfer ke rekening penampung atas nama istri tersangka yang berinisial RAR.
Nahas, uang miliaran rupiah hasil memperdaya korban tersebut tidak tersisa. Antoni menggunakannya untuk membayar utang masa lalu serta memuaskan kegemarannya bermain judi online (judol).
"Saat ini yang kami temukan (uang) dinikmati sendiri. Karena ada informasi yang kita temukan, ada yang digunakan untuk judi, dan ada juga yang digunakan oleh yang bersangkutan membayar utang. Jadi yang bersangkutan kalah terus, sehingga uang tersedot di judi," ungkap Ramadhan.
Penyidikan Polres Gresik bergerak dinamis hingga menyeret tersangka baru, yakni Agus Priyono alias AG yang aktif bekerja di Dinas PMD Pemkab Gresik. AG diduga kuat berperan penting dalam membantu jaringan penipuan Antoni.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andika Haditya Prabu, menyebutkan bahwa AG secara sengaja memberikan kesempatan, sarana, dan bantuan bagi Antoni untuk menjerat para korban.
"Dari keseluruhan alat bukti yang diperoleh berupa keterangan korban, keterangan saksi, surat, dan bukti elektronik, terungkap fakta bahwa saudara Agus Priyono tidak hanya mengetahui adanya praktik pengurusan PPPK/CPNS dengan pembayaran sejumlah uang yang dilakukan Antoni," kata Iptu Komang.
Baca juga: Pelaku SK ASN Palsu Gresik Raup Rp 1,5 Miliar, Dipakai Bayar Utang dan Judi
Peran spesifik AG meliputi memperkenalkan korban secara langsung kepada Antoni, menyebarkan informasi bohong mengenai lowongan ASN/PPPK, mendampingi pertemuan, hingga menindaklanjuti komunikasi setelah uang setoran diserahkan oleh korban.
Menanggapi kasus ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro, menegaskan bahwa lembaganya bersih dan tidak tahu-menahu mengenai praktik pungutan liar tersebut.
"Benar apa yang disampaikan Pak Kapolres, terima kasih atas kerja sama sinergi dengan gerakan Presisi cepat ada ketenangan di masyarakat, kami pastikan di BKPSDM tidak ada terlibat tindak pidana dalam hal ini, dan BKPSDM tidak tahu-menahu," ujar Agung.
Ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran masuk ASN berbayar dan selalu memantau kanal resmi pemerintah, seperti website SSCASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diperbarui secara real-time.
Baca juga: Modus Pelaku SK ASN Palsu di Gresik: Pakai 2 HP, Bikin Chat Fiktif BKPSDM
Atas perbuatannya, tersangka Antoni dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000, serta Pasal 392 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka baru AG dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Juncto tindak pidana pokok yang dilakukan oleh Antoni.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul Polisi Sebut Pelaku Pemalsuan SK ASN di Gresik Habiskan Uang untuk Bayar Utang dan Surya.co.id dengan judul Polres Gresik Tetapkan Agus Priyono Jadi Tersangka Kasus SK ASN Palsu