Ilustrasi guru mengajar di kelas.KONTRAK kerja seharusnya memberi kepastian, bukan ketakutan. Namun, itulah yang dipersoalkan publik ketika seorang guru honorer di sekolah swasta di Kota Bengkulu dilaporkan tidak diperkenankan mengikuti seleksi aparatur sipil negara (CASN) maupun Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Larangan tersebut terikat kebijakan internal lembaga tempat ia mengajar.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian luas setelah pemberitaan media pada Agustus 2026.
Pihak yayasan yang menaungi sekolah tersebut membenarkan adanya kebijakan yang tidak memperkenankan guru tetap mengikuti CPNS dan PPG. Alasanya, yayasan telah menginvestasikan biaya, waktu, dan pembinaan bagi para guru sehingga tidak ingin kehilangan tenaga pendidik yang telah dibangun. (Pikiran Rakyat Jatim)
Polemik tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai kewenangan yayasan dalam mengatur hubungan kerja dengan para gurunya.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kebijakan semacam itu dapat membatasi akses guru terhadap program negara yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik.
PPG merupakan instrumen negara untuk memperkuat kualitas guru. Sedangkan seleksi CASN merupakan mekanisme yang terbuka bagi setiap warga negara yang memenuhi persyaratan.
Ketika seorang guru dihalangi mengikuti kedua jalur tersebut, yang dipertaruhkan bukan hanya mobilitas karier individu, tetapi juga kualitas ekosistem pendidikan secara keseluruhan.
Kasus di Bengkulu tampaknya bukan satu-satunya cerita mengenai guru swasta yang menghadapi pembatasan serupa.
Baca juga: Utang Rp 10.293 T: Antara Ketenangan Pemerintah dan Kecemasan Publik
Di berbagai daerah, praktik yang diduga memiliki pola sama telah lama menjadi keluhan di kalangan guru.
Ada yayasan yang mewajibkan izin sebelum guru mendaftar seleksi aparatur sipil negara. Ada yang mensyaratkan kompensasi tertentu apabila guru mengundurkan diri setelah lulus PPPK. Ada pula yang mempersulit proses administratif ketika guru mengikuti program peningkatan kompetensi.
Tidak semua yayasan pendidikan menerapkan kebijakan demikian. Namun, sulit diabaikan bahwa persoalan pembatasan mobilitas profesi guru swasta telah muncul dalam berbagai pemberitaan media dan diskusi publik.
Kasus di Bengkulu menjadi penting karena membawa persoalan yang selama ini lebih banyak dibicarakan di lingkungan internal sekolah ke ruang publik nasional.
Skala persoalan ini sesungguhnya tidak kecil. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan bahwa sebagian besar satuan pendidikan di Indonesia diselenggarakan oleh masyarakat melalui yayasan dan badan penyelenggara pendidikan swasta.
Jutaan peserta didik belajar di sekolah swasta, dan jumlah guru yang bekerja di lembaga pendidikan swasta mencapai ratusan ribu orang.
Di banyak daerah, sekolah swasta bahkan menjadi penyangga utama ketika kapasitas sekolah negeri terbatas.
Dengan demikian, persoalan perlindungan guru swasta bukan lagi isu sektoral, melainkan bagian dari tata kelola pendidikan nasional.
Paradoksnya, negara selama ini sangat bergantung pada keberadaan sekolah swasta untuk memenuhi amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak setiap warga negara memperoleh pendidikan.
Negara memperoleh manfaat dari kontribusi sekolah swasta dalam memperluas akses pendidikan. Namun, sebagian guru yang bekerja di dalamnya masih menghadapi ketidakpastian status, kesejahteraan, dan kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya sendiri.
Di sinilah letak kontradiksi yang patut dipertanyakan: bagaimana mungkin sistem pendidikan mengharapkan guru menghasilkan lulusan unggul apabila guru tidak diberi ruang untuk terus bertumbuh?
Fenomena pembatasan guru untuk mengikuti CASN atau PPG memperlihatkan adanya ketimpangan posisi tawar antara guru dan yayasan.
Dalam teori unequal bargaining power yang dikembangkan ahli hukum perburuhan Otto Kahn-Freund, hubungan kerja tidak selalu dibangun di atas kesetaraan.
Pekerja sering berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan pemberi kerja, sehingga kontrak yang tampak disepakati secara sukarela belum tentu lahir dari kebebasan yang sesungguhnya.
Baca juga: Guru Tameng Terakhir Kendali Mutu MBG
Guru yang membutuhkan pekerjaan, terutama di daerah dengan pilihan kerja terbatas, kerap menerima syarat-syarat yang memberatkan karena tidak memiliki alternatif memadai.
Dalam konteks itu, klausul yang membatasi akses guru terhadap PPG atau seleksi CASN tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai konsekuensi kontrak, melainkan sebagai manifestasi ketimpangan kekuasaan dalam hubungan kerja.
Persoalan ini juga dapat dibaca melalui Capability Approach yang dikembangkan Amartya Sen dan Martha Nussbaum.
Menurut pendekatan ini, pembangunan manusia tidak cukup diukur dari besarnya pendapatan, tetapi dari kapabilitas-yakni kebebasan nyata seseorang untuk mengembangkan kemampuan, memperoleh pendidikan, dan memilih jalan hidup yang dianggap bernilai.
PPG merupakan instrumen negara untuk meningkatkan kapabilitas profesional guru. Sementara seleksi CASN merupakan kesempatan memperoleh pekerjaan yang lebih layak.
Ketika akses terhadap kedua jalur tersebut dihalangi oleh kebijakan institusi, yang dibatasi bukan hanya mobilitas pekerjaan, melainkan kebebasan substantif guru untuk memperluas pilihan hidupnya.
Harus diakui, banyak yayasan pendidikan swasta menghadapi persoalan yang tidak ringan. Mereka merekrut guru, membiayai pelatihan, membangun kultur organisasi, dan berusaha mempertahankan tenaga pendidik di tengah keterbatasan pendanaan.
Tidak sedikit sekolah swasta kehilangan guru setelah mereka lulus PPPK atau diterima sebagai ASN. Kekhawatiran itu dapat dipahami sebagai persoalan manajemen sumber daya manusia.
Namun, dalam tata kelola ketenagakerjaan modern, loyalitas tidak dibangun melalui pembatasan kebebasan, melainkan melalui insentif yang adil.
Lembaga pendidikan yang sehat mempertahankan guru melalui penghargaan, kesejahteraan, dan kesempatan berkembang; bukan melalui pembatasan pilihan hidup mereka.
Di sinilah teori negara kesejahteraan (welfare state) yang dipopulerkan T.H. Marshall menjadi relevan.
Marshall menempatkan pendidikan, pekerjaan yang layak, dan kesempatan mengembangkan diri sebagai bagian dari hak-hak sosial warga negara yang harus dijamin negara.
Pandangan ini sejalan dengan Teori Keadilan sebagai Fairness dari John Rawls, yang menegaskan bahwa institusi sosial yang adil harus menjamin kesetaraan kesempatan (fair equality of opportunity) bagi setiap warga negara.
Kesempatan mengikuti PPG, seleksi CASN, atau memperoleh pekerjaan yang lebih baik merupakan bagian dari kesempatan sosial yang seharusnya terbuka secara adil.
Ketika akses tersebut dibatasi oleh relasi kerja yang timpang, prinsip kesetaraan kesempatan mengalami distorsi.
Perspektif tersebut juga sejalan dengan gagasan Ki Hadjar Dewantara tentang pendidikan sebagai proses memerdekakan manusia.
Baca juga: Ramai-ramai Keluar dari ASN
Bagi Ki Hadjar, pendidikan bukan sekadar pemindahan pengetahuan, melainkan upaya menuntun manusia agar mampu mengembangkan seluruh potensi dirinya secara bebas dan bertanggung jawab.
Guru bukan hanya pengajar, tetapi penuntun yang terus belajar dan bertumbuh bersama zaman.
Karena itu, membatasi kesempatan guru untuk meningkatkan kompetensi atau mengikuti program profesionalisasi negara bertentangan dengan semangat dasar pendidikan Indonesia.
Dari perspektif hukum, pembatasan semacam itu sulit dibenarkan. Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan peningkatan kualitas hidup.
Pasal 28D ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang berhak bekerja serta memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Jaminan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
Lebih spesifik lagi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan hak kepada guru untuk memperoleh kesempatan mengembangkan kompetensi, meningkatkan kualifikasi akademik, serta memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas profesinya.
PPG merupakan instrumen resmi negara untuk mewujudkan profesionalisme tersebut. Menghalangi guru mengikuti PPG berarti menghambat pelaksanaan hak yang justru dijamin oleh undang-undang dan pada saat yang sama bertentangan dengan semangat peningkatan mutu pendidikan nasional.
Persoalan ini menjadi lebih serius apabila dikaitkan dengan perlindungan dasar tenaga kerja. Dalam pemberitaan mengenai kasus di Bengkulu juga muncul informasi bahwa guru yang bersangkutan belum memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari jaminan sosial pekerja.
Apabila informasi tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut pembatasan mobilitas profesi, tetapi juga menyentuh pemenuhan hak dasar pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Guru diminta menunjukkan loyalitas penuh, sementara hak-hak elementernya sebagai pekerja belum tentu dipenuhi secara memadai.
Di sinilah Kementerian Ketenagakerjaan tidak dapat sekadar menjadi penonton. Kasus semacam ini semestinya menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan ketenagakerjaan di lingkungan lembaga pendidikan swasta, terutama terkait pelaksanaan perjanjian kerja, kepesertaan BPJS, pembayaran upah, dan pemenuhan hak normatif pekerja lainnya.
Pendidikan tidak boleh menjadi wilayah abu-abu tempat hak-hak pekerja dinegosiasikan atas nama pengabdian.
Karena itu, pemerintah memerlukan langkah yang lebih tegas dan terkoordinasi. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Ketenagakerjaan perlu menyusun standar nasional hubungan kerja guru swasta.
Aturan tersebut mencakup larangan klausul yang menghambat partisipasi guru dalam PPG dan seleksi CASN, kewajiban kepesertaan BPJS, kepastian pembayaran upah sesuai ketentuan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses oleh guru.
Tanpa standar nasional semacam itu, perlindungan guru akan terus bergantung pada kebijakan masing-masing yayasan, yang tingkat kepatuhan dan kualitas tata kelolanya sangat beragam.
Kasus di Bengkulu mungkin akan segera tenggelam oleh arus berita berikutnya. Akan muncul polemik baru, perhatian publik akan bergeser, dan perdebatan akan mereda.
Namun, selama praktik-praktik serupa masih berlangsung, persoalannya tidak pernah benar-benar selesai. Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang guru, melainkan arah hubungan antara lembaga pendidikan dan mereka yang setiap hari menghidupkan proses belajar di ruang kelas.
Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang membuka kemungkinan, bukan menutup kemungkinan.
Sekolah dibangun untuk memperluas cakrawala, bukan mempersempit pilihan hidup para pendidiknya.
Guru mengajarkan murid-muridnya bahwa belajar adalah jalan untuk mengubah masa depan. Namun, ketika guru sendiri dihalangi untuk belajar, meningkatkan kompetensi, memperoleh perlindungan sosial, atau mengakses pekerjaan yang lebih layak, pendidikan kehilangan sebagian makna terdalamnya.
Barangkali inilah ironi terbesar dari polemik tersebut: lembaga yang didirikan untuk memerdekakan manusia justru dapat berubah menjadi institusi yang membatasi kemerdekaan para pendidiknya.
Kontrak kerja memang dapat mengatur kewajiban, tetapi ia tidak boleh membelenggu harapan. Sebab, ketika guru kehilangan kebebasan untuk berkembang, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan seorang pendidik, melainkan masa depan pendidikan Indonesia.