Bakom: Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027, yang Belum Lulus Tetap PPPK

Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari di kantornya, Jakarta, Rabu (26/8/2026) (KOMPAS.com/Rahel) Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari di kantornya, Jakarta, Rabu (26/8/2026)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan kesempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa ikut seleksi menjadi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) mulai tahun 2027.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, hal ini merupakan bagian dari atensi Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan guru.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Kebijakan soal penataan status kepegawaian guru PPPK ini telah disepakati pemerintah dan DPR.

Baca juga: Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Otonomi Daerah Terancam Mundur

Qodari menuturkan, kesepakatan tersebut mencakup tiga hal.

Pertama, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan instansi masing-masing.

Mekanisme ini berlaku mulai Januari 2027.

Kedua, guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS guru pada 2027.

Menurut dia, jika ada guru PPPK yang tidak lolos CPNS, status mereka akan tetap PPPK.

“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Qodari.

Ketiga, status kepegawaian guru akan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Baca juga: Ekspor Beras ke Malaysia, Pemerintah Klaim Tak Ganggu Kebutuhan Masyarakat Indonesia

Qodari menuturkan, ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.

Selain itu, ia menambahkan, pemerintah membuka pengadaan guru untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional.

Nantinya, pengadaan ini akan dibuka bagi pelamar umum sehingga terbuka bagi lulusan baru dan bagi mereka yang selama ini telah mengabdi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” kata Qodari.

Qodari mengatakan, penataan ini juga bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian.

Baca juga: Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Lewat penataan ini, pemerintah ingin para guru memiliki kepastian status.

Menurut dia, penataan ini juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan.

“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” kata Qodari.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.