Ilustrasi ASN. CPNS 2026. Sekolah kedinasan 2026.
DALAM birokrasi, jarak sering kali lebih penting daripada ukuran kewenangan.
Terlalu jauh dari pusat dapat membuat kebijakan kehilangan kendali, tetapi terlalu dekat dengan pusat dapat membuat profesionalisme kehilangan ruang geraknya.
Di antara dua risiko itulah reformasi kepegawaian Indonesia sedang memasuki babak baru.
Perdebatan mengenai status kepegawaian tenaga pendidik menjadi salah satu pintu masuk.
Pada akhir Agustus 2026, pemerintah menyepakati penataan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut juga membuka kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS mulai 2027, sementara PPPK yang belum berhasil dalam seleksi tetap berstatus PPPK.
Pemerintah menyatakan penataan ini dimaksudkan untuk membangun status dan jenjang karier dalam satu kerangka nasional.
Baca juga: Karier ASN di Tengah Siklus Politik
Gagasan tersebut memiliki rasionalitas dari sisi administratif. Fragmentasi status, ketimpangan kemampuan fiskal daerah, distribusi tenaga pendidik, dan kepastian karier memang merupakan persoalan nyata dalam pengelolaan SDM publik.
Sebagaimana tujuannya, pengelolaan tenaga pendidik lebih banyak ditangani oleh pemerintah pusat untuk mengatasi disparitas status dan kesejahteraan.
Namun, ada pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar siapa yang membayar gaji atau siapa yang menerbitkan keputusan kepegawaian.
Apakah sentralisasi kewenangan otomatis memperkuat meritokrasi? Jawabannya tidak sesederhana itu.
Meritokrasi bukan soal siapa yang memegang kewenangan.
Reformasi kepegawaian sejak lama berada di antara dua kebutuhan. Di satu sisi, birokrasi membutuhkan profesionalisme, kepastian karier, dan perlindungan dari intervensi politik.
Di sisi lain, pemerintahan demokratis membutuhkan kontrol politik dan fleksibilitas agar kebijakan yang telah dipilih secara demokratis dapat dijalankan.
Dilema tersebut bukan persoalan Indonesia saja. Kellough dan Nigro (2006) menjelaskan bahwa reformasi sistem kepegawaian selalu berusaha mencari keseimbangan antara kontrol politik, fleksibilitas manajerial, dan perlindungan aparatur.
Karena itu, persoalan sebenarnya bukan pusat atau daerah. Persoalannya adalah bagaimana kewenangan tersebut digunakan dan dibatasi oleh sistem merit.
Sentralisasi dapat memperbaiki standar nasional dengan mengurangi kesenjangan kapasitas fiskal, menyatukan basis data, memperbaiki perencanaan kebutuhan, dan memungkinkan redistribusi talenta secara lebih sistematis.
Tetapi sentralisasi juga membawa konsekuensi lain. Semakin terkonsentrasi keputusan, semakin penting mekanisme checks and balances, transparansi, dan independensi proses kepegawaian.
Tanpa itu, reformasi struktural berisiko hanya memindahkan pusat pengambilan keputusan tanpa mengubah kualitas keputusan.
Perlu diakui bahwa merit system di kepegawaian sudah cukup banyak bergerak, namun masih terdapat ruang besar untuk memperkuat implementasinya.
Tantangannya adalah memastikan keputusan SDM tetap meritokratis ketika berhadapan dengan kepentingan organisasi, kepentingan politik, kebutuhan daerah, dan perubahan kekuasaan.
Di sinilah politik perlu ditempatkan secara proporsional.
Politik bukan musuh birokrasi. Pemerintahan demokratis memang membutuhkan birokrasi yang responsif terhadap arah kebijakan pemerintahan.
Tetapi responsif berbeda dengan partisan. Aparatur harus mampu melaksanakan kebijakan pemerintah tanpa kehilangan profesionalisme.
Reformasi yang tampak teknokratis sering kali sesungguhnya merupakan proses politik.
Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa perubahan struktur kepegawaian dapat menghadapi resistensi ketika menyentuh distribusi kekuasaan yang sudah mapan.
Selandia Baru, misalnya, menempatkan merit-based appointment sebagai fondasi sektor publik yang profesional dan netral secara politik.
Pengangkatan dilakukan berdasarkan kandidat yang paling sesuai dengan tuntutan pekerjaan melalui proses yang terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Merit juga diterapkan bukan hanya pada rekrutmen, tetapi juga pada pengembangan, promosi, kinerja, dan remunerasi.
Baca juga: Ironi Bimo dan Basa-basi Manajemen Talenta
Australia mengambil jalan yang serupa. Australian Public Service Commission pada 2026 kembali menegaskan merit sebagai prinsip fundamental dalam rekrutmen dan promosi aparatur.
Bahkan, merit tidak dipandang sekadar kepatuhan prosedural, tetapi sebagai dasar untuk memperoleh tenaga dengan keterampilan dan kapasitas yang tepat.
Pelajaran dari kedua negara tersebut adalah bahwa sentralisasi kewenangan harus berjalan bersama penguatan institusi merit.
Jangan sampai reformasi hanya mengubah alamat kekuasaan
Karena itu, penataan kepegawaian tenaga pendidik semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki arsitektur SDM aparatur secara lebih luas.
Pemerintah pusat dapat menetapkan standar nasional mengenai kompetensi, rekrutmen, karier, remunerasi, dan mobilitas. Tetapi kebutuhan spesifik daerah tetap membutuhkan ruang dalam perencanaan dan implementasi.
Daerah mengetahui karakteristik wilayahnya. Pusat memiliki kapasitas untuk memastikan standar nasional.
Keduanya tidak perlu dipertentangkan.
Yang diperlukan adalah pembagian fungsi yang jelas, berbasis data, dan dapat diawasi.
Lebih penting lagi, sistem merit harus memiliki jarak yang sehat dari kekuasaan politik.
Pejabat politik menentukan arah kebijakan. Aparatur profesional mengonversinya menjadi administrasi yang kompeten.
Di antara keduanya diperlukan institusi yang memastikan bahwa promosi, mutasi, pengembangan karier, dan pengisian jabatan tidak berubah menjadi instrumen kepentingan sesaat.
Pengalaman reformasi di sejumlah negara menunjukkan bahwa perubahan struktural tanpa perubahan relasi kekuasaan dapat menghasilkan reformasi yang hanya tampak modern di atas kertas.
Maka, ukuran keberhasilan sentralisasi bukan seberapa banyak kewenangan yang berhasil ditarik ke pusat, melainkan jaminan aparatur di daerah memperoleh kepastian karier, kesempatan berkembang, perlakuan yang adil, dan perlindungan dari keputusan yang tidak berbasis kompetensi.
Jika itu tercapai, sentralisasi dapat menjadi instrumen reformasi.
Jika tidak, kita hanya akan menyaksikan perubahan administratif yang lebih besar daripada perubahan substantif.
Reformasi kepegawaian memang sudah seharusnya memastikan bahwa siapa pun yang duduk di balik meja tersebut tunduk pada prinsip yang sama, bukan pada kekuasaan semata.