Posisi tanda tangan di e-materai
SEMARANG, KOMPAS.com - Badan kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah mengakui aturan penggunaan e-meterai sempat dikeluhkan oleh pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) karena sempat mempersulit proses pendaftaran.
"Penggunaan e-meterai pada pendaftaran CPNS yang banyak dikeluhkan oleh pelamar karena menghambat proses pendaftaran," ujar Kepala BKD Jateng Rahmah Nur Hayati melalui pesan tertulis, Jumat (6/9/2024).
Rahmah menyampaikan bahwa keputusan dari BKN telah memperbolehkan pelamar memakai meterai konvensional. Hal itu berlaku mulai tanggal 5 September 2024.
Baca juga: Cerita Pejuang CPNS Kesulitan Cari E-meterai, Tertipu Ratusan Ribu Rupiah Beli di Toko Online
"Panselnas sudah mengantisipasi melalui SE KA. BKN nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tanggal 5 September 2024 perihal Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS T.A. 2024 yang pada intinya membolehkan penggunaan materai tempel/konvensional pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan," jelas Rahmah.
Namun dia memastikan, setiap materai tempel yang digunakan pada kedua jenis dokumen tersebut akan diverifikasi kembali oleh petugas.
"Terkait keaslian dan potensi penggunaan 1 materai pada 2 dokumen yang berbeda oleh verifikator instansi pemerintah provinsi Jawa Tengah," tegasnya.
Terakhir, dia mengimbau agar pelamar tetap teliti dan menghindari penggunaan meterai palsu. Sehingga nantinya hal itu tidak mempengaruhi proses seleksi.
"Kami imbau para pelamar untuk menggunakan materai tempel sesuai dengan regulasi yang berlaku," imbaunya.
Baca juga: Beda Cara Pembubuhan E-meterai dan Meterai Tempel, Keliru Bisa TMS
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka formasi 4.446 calon ASN yang terdiri dari 4.181 PPPK dan 265 CPNS.
“Per Jumat 6 September 2024 pukul 10.57 WIB pelamar yang sudah melakukan submit (akhiri pendaftaran/melamar pada OPD pemprov Jateng) sebanyak 2.444,” ujarnya.
Dia mengatakan jumlah pendaftar masih akan terus bertambah hingga penutupan pendaftaran CPNS pada, Selasa (10/9/2024) mendatang pukul 23.59 WIB.