KOMPAS.com–Polisi menangkap seorang penipu bermodus calo seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
Penipu berinisial Y (43) itu merupakan pegawai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penangkapan pada hari Sabtu (28/9/2024) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra, Senin (30/9/2024), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Jadi Korban Penipuan Calo CPNS, Harsaeni Kecewa Kasusnya Mengendap hingga 2 Tahun
Saat penangkapan, Y mengakui perbuatannya yang telah menipu dan menggelapkan uang korbannya.
"Uang tersebut dipergunakan untuk membayar utang," ujarnya.
Polisi menyatakan, sudah dua orang ditipu Y. Mereka mengalami kerugian mencapai Rp 350 juta.
Kini, tersangka Y meringkuk di sel tahanan Mapolsek Penengahan. Ia dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUH Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Baca juga: Ditipu Ratusan Juta, Anggota DPRD di Sulsel Lapor Polisi, Modus Calo Perekrutan Bintara Polri