SKD CPNS 2024, Cek Materi Ujian, Jumlah Soal, dan Nilai Ambang Batas

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:58 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2024. Kartu ujian belum muncul. (Kementerian PAN RB) Ilustrasi SKD CPNS 2024. Kartu ujian belum muncul.

KOMPAS.com - Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 sudah dimulai Rabu 16 Oktober hingga 14 November 2024 untuk instansi pusat dan daerah.

Ujian SKD akan dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sesuai waktu pelaksanaan dan lokasi ujian terlampir.

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Instagram Kementerian PANRB (Kemenpanrb), berikut materi yang akan diujikan dan nilai ambang batas SKD CPNS 2024:

Baca juga: Dua Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Tidak Hanya Berdasarkan Passing Grade

Materi SKD CPNS BKN 2024

Total akan ada 110 butir soal SKD CPNS yang terbagi dalam 3 materi berikut:

a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK terdiri dari 30 soal yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

b. Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU terdiri dari 35 butir soal mengenai:

  • Kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis)
  • Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita)
  • Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial)

c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Akan ada 45 butir soal TKP yang berkaitan dengan penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan antiradikalisme.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024:

  1. TWK

    • Umum: 65
    • Putra/putri Kalimantan: 65
  2. TIU 

    • Umum: 80
    • Putra/putri Kalimantan: 80
    • Cumlaude: 85
    • Diaspora: 85
    • Penyandang disabilitas: 60
    • Putra/putri wilayah Papua: 60
    • Putra/putri daerah tertinggal: 60
  3. TKP

    • Umum: 166
    • Putra/putri Kalimantan: 166
  4. Nilai Kumulatif

    • Cumlaude: min. 311
    • Diaspora: min. 311
    • Penyandang disabilitas: min. 286
    • Putra/putri wilayah Papua: min. 286
    • Putra/putri daerah tertingga: min. 286

Baca juga: Cek Materi dan Passing Grade SKD CPNS 2024, Dimulai 16 Oktober

Ketentuan umum pelaksanaan SKD CPNS 2024

  1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
  2. Peserta wajib membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id 
  3. Peserta wajib membawa kelengkapan dokumen sesuai arahan
  4. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
  5. Peserta di dalam ruangan seleksi dilarang membawa:
    • Buku atau catatan lainnya
    • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis kecuali pensil kayu
    • Senjata api/tajam atau sejenisnya
    • Makanan dan minuman
  6. Peserta dilarang:
    • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
    • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
    • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin
    • Panitia selama seleksi berlangsung;
    • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
    • Merokok dalam ruangan seleksi;
    • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
    • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
  7. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Itulah materi soal, nilai ambang batas, dan ketentuan SKD CPNS 2024. 

Baca juga: H-2, Cek 15 Aturan bagi Peserta SKD CPNS 2024 dan Ada Sanksinya

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.