Polisi Gadungan Larikan Mobil CPNS Bengkulu, Ditangkap di Sumatera Selatan

Kamis, 14 November 2024 | 11:24 WIB
Humas Polda Bengkulu merilis Penangkapan polisi gadungan yang menggelapkan mobil warga Kota Bengkulu, Rabu (13/11/2024). (KOMPAS.COM/FIRMANSYAH) Humas Polda Bengkulu merilis Penangkapan polisi gadungan yang menggelapkan mobil warga Kota Bengkulu, Rabu (13/11/2024).

BENGKULU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menangkap VT (34), seorang polisi gadungan asal Muara Enim, Sumatera Selatan.

VT ditangkap setelah melarikan mobil Honda HR-V milik seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, didampingi Ps. Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu Kompol Ahmad Musrin Muznu, mengungkapkan, pelaku dan korban awalnya berkenalan lewat media sosial. Keduanya kemudian menjalin komunikasi jarak jauh melalui telepon.

"Memang saat berkenalan yang bersangkutan mengaku sebagai anggota polisi. Belakangan, pelaku ternyata bekerja sebagai Satpam," ujar Anuardi, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Nikah Gratis di Bengkulu, 7 Pasangan Dapat Bulan Madu di Hotel

Pertemuan keduanya terjadi pada 6 November 2024. Saat itu, korban meminta VT menemani dirinya melakukan tes CPNS di Asrama Haji, Kota Bengkulu. Karena akan memulai ujian, korban menitipkan mobil dan tas berisi handphone iPhone 11 Pro Max kepada pelaku.

Sambil menunggu korban mengikuti tes, tersangka muncul niat untuk memiliki mobil dan handphone korban yang dipercayakan padanya. Sekitar pukul 11.00 WIB, VT langsung membawa mobil korban ke rumahnya di Kabupaten Muara Enim.

"Untuk menghilangkan jejak, dalam perjalanan, tersangka sempat membuang handphone korban ke sungai," jelas Anuardi.

Ps. Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu menambahkan, informasi sementara menyebut korban dan pelaku baru berkenalan pada Agustus 2024.

Meski sudah berteman dekat, keduanya hanya bertemu lima kali, dan selebihnya menjalin hubungan jarak jauh.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Bengkulu. Dalam waktu satu hari, Polda Bengkulu berhasil menangkap VT di rumahnya di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Baca juga: Debat Pilkada Bengkulu Selatan: Gusnan Tantang Elva soal Kemiskinan

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa mobil Honda HR-V dibawa ke Polda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polda Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Ps. Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.