JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa posisi rekrutmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS) disediakan untuk memfasilitasi masyarakat berusia 40 tahun, mulai dari dosen hingga peneliti.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
"Misalnya dokter spesialis yang memerlukan waktu cukup lama selama menempuh pendidikan sampai dengan mencapai spesialis," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, melalui Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce, kepada Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
Baca juga: Mencegah Aturan Antidiskriminasi Tenaga Kerja Tak Sekadar Lip Service
Lebih rincinya, Averrouce menyebut beberapa posisi CPNS yang menerima pekerja berusia 40 tahun seperti dokter spesialis, dosen dengan kualifikasi S3, peneliti, hingga perekayasa.
“Merujuk pada Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan-jabatan tersebut seperti dokter spesialis, dosen dengan kualifikasi S3, peneliti, dan perekayasa,” ujar Averrouce.
Dia mengatakan, pemberian kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang tersebut karena mempertimbangkan waktu menempuh pendidikan.
“Pemberian kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang tersebut antara lain dengan mempertimbangkan dari sisi waktu menempuh pendidikan,” jelasnya.
Diketahui, SE Menaker merupakan langkah pemerintah untuk membuka lebih banyak akses pekerjaan bagi masyarakat, termasuk kelompok usia yang selama ini sering terdiskriminasi dalam proses rekrutmen.
SE ini diterbitkan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait batasan usia dalam lowongan pekerjaan yang dinilai tidak rasional.
Baca juga: Serikat Pekerja Diminta Awasi Penerapan SE Antidiskriminasi Lowongan Kerja
Tujuan SE ini adalah mendorong perusahaan-perusahaan, baik swasta maupun BUMN, untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih inklusif.
Dengan demikian, masyarakat usia produktif yang lebih tua tetap bisa berkontribusi dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kebijakan pembatasan usia yang lebih fleksibel ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi upaya yang lebih luas dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang adil dan tidak diskriminatif.
Seiring dengan kondisi aging population di Indonesia, pemerintah dinilai perlu memperkuat regulasi dan kebijakan yang memungkinkan semua kelompok usia memiliki peluang yang setara dalam dunia kerja.