Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 Resmi Ditunda, Ini Jadwal Terbaru dari Menpan-RB

Kamis, 6 Maret 2025 | 19:46 WIB
Ilustrasi pelantikan guru PPPK. Pengangkatan peserta lolos seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 resmi ditunda. Ini jadwal terbaru dari Menpan-RB. (Humas Pemkot Makassar) Ilustrasi pelantikan guru PPPK. Pengangkatan peserta lolos seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 resmi ditunda. Ini jadwal terbaru dari Menpan-RB.

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB), Rini Widyantini, mengumumkan keputusan pemerintah untuk menunda jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat bersama Komisi II DPR yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Menurut Rini, penyesuaian jadwal pengangkatan CASN dilakukan berdasarkan hasil rapat dengan Komisi II DPR.

Baca juga: Isi SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025 tentang WFO, WFH, dan WFA ASN

"Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026," kata Rini dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, jadwal pengangkatan bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 adalah pada Maret 2025, dan untuk peserta PPPK 2024 Tahap 1 dijadwalkan pada Februari 2025, sedangkan tahap 2 pada Juli 2025.

Namun, kini pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan kembali jadwal tersebut.

Baca juga: Cerita CPNS usai Pengangkatan Ditunda Pemerintah: Jadi Bimbang Mau Resign dari Pekerjaan Lama

Kapan Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024?

Dengan adanya penyesuaian ini, pengangkatan CPNS 2024 ditunda dan direncanakan pada Oktober 2025.

Sedangkan pengangkatan PPPK 2024 yang ditunda dijadwalkan baru akan dilakukan pada Maret 2026.

"Tadi DPR sama kita sudah sepakat. Semuanya akan diangkat yang sudah masuk ya. CPNS itu bulan Oktober 2025," kata Rini setelah rapat.

Walau begitu, Menpan-RB memastikan semua pelamar yang lulus CASN akan tetap diangkat, baik itu calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.