Apakah CPNS Dapat THR? Ini Aturannya

Senin, 17 Maret 2025 | 14:27 WIB
Ilustrasi PNS. Apakah CPNS berhak menerima THR? Simak aturan terbaru pemerintah dan jadwal pencairannya di sini! ((Shutterstock)) Ilustrasi PNS. Apakah CPNS berhak menerima THR? Simak aturan terbaru pemerintah dan jadwal pencairannya di sini!

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pertanyaan seputar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara kembali mencuat. Salah satu yang kerap dipertanyakan adalah apakah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga berhak mendapatkan THR?

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan kebijakan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, mencakup PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan. Total penerima tahun ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.

Baca juga: Cek Rekening, THR Pensiunan 2025 Cair Mulai Hari Ini

Lantas, apakah CPNS dapat THR?

CPNS Berhak Menerima THR

Sebagai informasi, CPNS merupakan tahap awal sebelum menjadi PNS dan wajib menjalani masa percobaan selama minimal satu tahun dan maksimal dua tahun.

Selama masa percobaan, CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok PNS serta tunjangan tertentu yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 10 dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, CPNS tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13. Namun, komponen yang diterima berbeda dibandingkan dengan PNS penuh. Berikut perinciannya:

(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:

  1. 80 persen dari gaji pokok PNS;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan umum; dan
  5. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:

  1. 80 persen dari gaji pokok PNS;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: Saat Ormas Kembali Resahkan Pengusaha, Kali ini Minta THR

Meskipun hanya menerima 80 persen dari gaji pokok PNS, CPNS tetap mendapatkan tunjangan lainnya sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Pemerintah menetapkan jadwal pencairan THR ASN dua minggu sebelum Idulfitri, atau mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sementara, gaji ke-13 ASN dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa aparatur negara, termasuk CPNS, tetap mendapatkan hak mereka dalam mendukung kesejahteraan selama perayaan Idulfitri dan kebutuhan lainnya.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.