Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham: Kuliah Gratis, Lulus Jadi CPNS

Selasa, 13 Mei 2025 | 15:24 WIB
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kemenkumham (Dok. Poltekip) Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kemenkumham

KOMPAS.com - Melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) merupakan pilihan strategis bagi lulusan SMA/SMK sederajat yang ingin kuliah gratis sekaligus mendapat jaminan karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekolah kedinasan Kemenkumham kini telah bertransformasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), hasil penggabungan dua sekolah kedinasan sebelumnya, yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Baca juga: Daftar STAN 2025 Tak Pakai Nilai UTBK, Cek Syarat Nilai Rapor dan Ijazah

Apa Itu Poltekpin?

Poltekpin adalah lembaga pendidikan kedinasan di bawah naungan Kemenkumham yang bertujuan mencetak sumber daya manusia unggul di bidang pemasyarakatan dan keimigrasian.

Sejak tahun 2024, Poltekip dan Poltekim resmi merger menjadi Poltekpin sebagai langkah efisiensi operasional dan peningkatan mutu pendidikan.

Salah satu keunggulan Poltekpin adalah bebas biaya pendidikan. Seluruh biaya kuliah ditanggung penuh oleh pemerintah melalui APBN. Lulusan Poltekpin juga secara otomatis diangkat menjadi CPNS Kemenkumham, menjadikan sekolah ini incaran banyak siswa berprestasi.

Baca juga: 22 Sekolah Kedinasan Kemenhub, Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS

Syarat pendaftaran sekolah kedinasan Kemenkumham 2025

Berikut syarat umum untuk mendaftar ke Poltekpin, berdasarkan seleksi tahun sebelumnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
  2. Laki-laki atau perempuan lulusan SLTA/sederajat.
  3. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun (untuk formasi umum dan Papua), atau maksimal 26 tahun (untuk formasi pegawai).
  4. Tinggi badan minimal 170 cm (pria) dan 160 cm (wanita), dengan berat badan ideal.
  5. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, tidak memakai kacamata, tidak bisu atau tuli.
  6. Tidak bertato atau bertindik (pria), dan tidak bertindik lebih dari 1 pasang (wanita).
  7. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Indonesia.
  9. Tidak pernah DO dari sekolah kedinasan manapun.
  10. Tidak sedang terikat kerja dengan instansi/perusahaan lain.

Baca juga: Berapa Kisaran Gaji Lulusan STAN, STIN, dan IPDN? Cek Cara Daftarnya

Dokumen yang harus disiapkan

Pendaftar wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen-dokumen asli berwarna, antara lain:

  1. Surat lamaran bermaterai Rp10.000 kepada Menteri Hukum dan HAM.
  2. e-KTP atau surat perekaman.
  3. Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).
  4. Akta kelahiran dari Disdukcapil.
  5. Surat belum menikah dari lurah/kepala desa.
  6. Surat persetujuan orang tua.
  7. Surat pernyataan dan dokumen persyaratan lainnya.
  8. Pas foto berwarna (background biru untuk Poltekim, merah untuk Poltekip).

Semua dokumen diunggah dalam format PDF atau JPEG melalui portal resmi.

Cara daftar Poltekpin 2025

Berikut alur pendaftaran sekolah kedinasan Kemenkumham berdasarkan sistem tahun lalu:

  • Kunjungi situs resmi pendaftaran nasional di https://dikdin.bkn.go.id.
  • Buat akun dan login.
  • Pilih Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) sebagai tujuan.
  • Lengkapi formulir dan unggah dokumen yang diminta.
  • Kirim pendaftaran dan simpan bukti registrasi.
  • Pantau pengumuman hasil seleksi administrasi dan tahap lanjutan.

Perlu diingat, peserta hanya diperbolehkan memilih satu sekolah kedinasan. Jika memilih lebih dari satu, maka otomatis akan gugur.

Baca juga: Uang Saku Rp 15 Juta Per Bulan, Segera Daftar Beasiswa S1-S3 ke Jepang

Kapan pendaftaran Poltekpin 2025 dibuka?

Hingga pertengahan Mei 2025, Kemenkumham belum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran Poltekpin.

Namun, jika merujuk pada tahun sebelumnya, pendaftaran dibuka pada pertengahan Mei hingga pertengahan Juni. Oleh karena itu, penting untuk rutin memantau situs resmi https://catar. kemenkumham.go.id atau akun media sosial Kemenkumham untuk info terbaru.

 

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.