Cegah Lonjakan Pengangguran, Pemprov Jateng Pastikan tak PHK Honorer yang tak Lolos CPNS dan PPPK

Senin, 30 Juni 2025 | 19:37 WIB
Ilustrasi. IMF memproyeksikan angka pengangguran Indonesia meningkat akibat ketegangan dagang global. Pertumbuhan ekonomi RI pun dipangkas jadi 4,7 persen. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya) Ilustrasi. IMF memproyeksikan angka pengangguran Indonesia meningkat akibat ketegangan dagang global. Pertumbuhan ekonomi RI pun dipangkas jadi 4,7 persen.

SEMARANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai honorer atau non-ASN yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Hal tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (30/6/2025).

Rapat daring itu juga diikuti oleh Kemenpan RB, BKN, Kemendagri, serta para kepala daerah se-Indonesia.

“Rapat ini membahas tentang pegawai-pegawai pemerintahan. Kita tahu ada PPPK, ASN, non-ASN atau honorer, dan guru tidak tetap (GTT). Nah, ini semuanya kita pikirkan, dan closing-nya tidak akan ada PHK,” ujar Yasin dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Menteri Karding Minta Warga Cari Kerja di Luar Negeri, Bantu Kurangi Pengangguran

Cegah Klaster Pengangguran Baru

Yasin menekankan bahwa kebijakan ini diambil untuk mencegah munculnya klaster pengangguran baru dari kalangan honorer apabila dilakukan PHK massal.

Selain itu, Pemprov Jateng juga menyambut positif usulan Komisi II DPR RI yang mendorong adanya kepastian karir bagi PPPK.

Yasin menyebut PPPK harus diberi peluang peningkatan jabatan, penghargaan atas kinerja, dan pengembangan kompetensi setara dengan PNS.

“Kalau semua usulan itu bisa diterima dan haknya bisa dipenuhi, itu paling bagus. Jadi enggak ada perbedaan antara P3K dan PNS,” tegasnya.

Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kota Magelang Gelar Mini Job Fair Tiap Bulan

Yasin juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap Guru Tidak Tetap (GTT), termasuk soal penempatan yang sesuai, alokasi jam mengajar yang layak, dan perlindungan kesehatan.

Menanggapi hal itu, Kepala BKD Jateng, RR Utami Rahajeng, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memetakan kebutuhan formasi dan memastikan GTT mendapat jam mengajar yang adil.

“Prinsipnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang paling tahu formasi. Kami akan memetakan yang belum dapat atau masih nol jam mengajar, dan itu akan kami prioritaskan,” ujar Utami.

 

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.