JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengaku mendapat tekanan besar dari netizen setiap kali membuka media sosial.
Ia mengatakan hampir setiap unggahan pribadinya dibanjiri pertanyaan mengenai kapan pemerintah kembali membuka seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS).
“Saya tuh sekarang kalau posting di sosial media agak enggak berani untuk men-tag siapapun. Pasti akan dikeroyok, ditanya kapan dibuka CPNS bu? Kapan kami diterima? Jadi orang tuh nyari pekerjaan kepada pemerintah,” kata Rini saat memberi sambutan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman Kementerian PANRB dan Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Tidak Ada CPNS 2025, Rekrutmen PPPK Hanya Dibuka di 3 Instansi Ini
Meski enggan memberi jawaban langsung soal jadwal pembukaan CPNS, Rini menekankan bahwa penciptaan lapangan kerja tak bisa hanya bergantung pada pemerintah.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi merupakan kunci agar lebih banyak pekerjaan tersedia di masyarakat.
“Kalau ekonomi tumbuh, kesempatan kerja juga akan semakin besar. Jadi ini bukan hanya urusan pemerintah, tapi juga dunia usaha,” ujarnya.
Baca juga: 18 Agustus Cuti Bersama Nasional, Menpan RB: Pelayanan Publik Esensial Harus Tetap Berjalan
Ketika dimintai konfirmasi lebih lanjut usai acara, Rini memilih irit bicara. “Kita kan lagi bicara soal ini (kerja sama dengan Kadin) dulu ya,” katanya singkat.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menunda jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN). Rini menyampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025), bahwa pengangkatan CASN diperkirakan baru dapat dilakukan pada akhir 2025 atau awal 2026.
“Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” kata Rini kala itu.
Ia memastikan seluruh pelamar yang telah lulus seleksi CASN tetap akan diangkat sebagai aparatur sipil negara, baik sebagai calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca juga: Menpan RB: Fleksibilitas Kerja ASN Bukan Wajib, Tapi Opsional