Gagal PPPK, 400 Honorer di Pati Masih Berpeluang Bekerja via Outsourcing

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:06 WIB
Bupati Pati, Sudewo memberikan SK PPPK Paruh Waktu secara simbolis di Alun-alun Pati, Selasa (16/12/2025) pagi. (KOMPAS.com/ Kafi) Bupati Pati, Sudewo memberikan SK PPPK Paruh Waktu secara simbolis di Alun-alun Pati, Selasa (16/12/2025) pagi.

PATI, KOMPAS.com - Sebanyak 400 honorer di Kabupaten Pati tidak menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Paruh Waktu maupun Penuh Waktu.

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyebut mereka masih berpeluang bekerja Pemkab melalui skema outsourcing. Namun, hal ini merupakan kewenangan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Pati Sudewo mengatakan, mereka tersingkir karena mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS).

Kebijakan ini merupakan aturan dari pemerintah pusat yang otomatis mengeluarkan peserta CPNS dari data PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Kisah Darso Raih PPPK Paruh Waktu di Pemkab Semarang: Mengabdi 30 Tahun, Kejar Ijazah SMP

“Karena mereka ikut tes CPNS, maka sesuai aturan dari pusat, otomatis mereka dikeluarkan dari data PPPK paruh waktu,” kata Bupati Pati, Sudewo, usai penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Alun-alun Pati, Selasa (16/12/2025).

Sudewo menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pati tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut.

Pihaknya telah mengusulkan agar ratusan honorer tersebut tetap diakomodasi.

Ia mengaku sudah mengusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB. Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca juga: 8 Orang Mundur dari PPPK Paruh Waktu Gunungkidul: Alasan Tak Minat hingga Pindah

“Kami sudah mengusulkan sekitar bulan November kemarin. Kewajiban kami sudah kami lakukan, sekarang tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Bisa Melalui Skema Outsourcing

Di sisi lain, peluang tetap bekerja masih terbuka bagi sebagian honorer, meski tidak lagi berstatus pegawai pemerintah.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pati, Alfianingsih Firman Wigati, menyebutkan sejumlah OPD masih bisa memanfaatkan tenaga honorer melalui skema alih daya atau outsourcing mulai 2026.

“Kalau OPD masih membutuhkan dan anggarannya tersedia, mereka bisa tetap bekerja dengan mekanisme outsourcing. Kebijakannya dikembalikan ke OPD masing-masing,” ungkap dia.

Baca juga: Dana Tak Cair, MBG di Pucakwangi Pati Dihentikan Sementara

Namun untuk tenaga guru, pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan.

“Untuk guru, kami tidak punya kewenangan. Ada sekitar 400 honorer, termasuk kategori R-5 lulusan PPG. Tapi mereka bukan wiyata di Pemkab Pati, sehingga bukan tanggung jawab kami,” imbuhnya.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.